Berita Lampung

Pengendara Mobil Innova di Lampung Tengah Nekat Telan Sabu Seplastik

HY (38) pengendara Toyota Innova yang membawa sabu diduga ketakutan saat dihampiri anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah sedang patroli.

Tribunlampung.co.id
Ilustrasi mobil Toyota Innova. Pengendara mobil Toyota Innova di Lampung Tengah nekat menelan sabu seplastik karena ketakutan saat dihampiri petugas patroli Satres Narkoba Polres Lampung Tengah. 

Atas temuan tersebut, dua pelaku berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu serta satu unit kendaraan mobil Innova warna hitam No.Pol BE 1986 WI diamankan petugas.

"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Markas Polres (Mapolres) Lampung Tengah guna melakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut," Kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara," ujar AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Ia mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.

AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengimbau agar masyarakat khususnya Lampung Tengah tidak melakukan tindak penyalahgunaan Narkoba dan mencegah peredarannya di masyarakat.

Ia menambahkan, dalam pencegahannya, ada beberapa metode, juga dilakukan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, diantaranya:

Promotif, dengan meningkatkan peranan dan kegitanan masyarakat agar kelompok ini menjadi lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba.

Preventif, program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya.

Kuratif, program ini ditujukan kepada para peakai narkoba.Tujuan dari program ini adalah mebantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan peakaian narkoba.

Rehabilitatif, sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai dan bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba.

Represif, merupakan program yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum.

(Tribunlampung.co id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved