Berita Lampung

Takut Pelajar Mabuk-mabukan, Pol PP Pringsewu Lampung Razia Miras

Razia miras yang dilakukan Pol PP Pringsewu, Jumat (5/8/2022) malam itu menyasar sejumlah toko dan warung di Bumi Jejama Secancan.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Pol PP Pringsewu
Pol PP Pringsewu merazia sejumlah tempat penjualan miras tanpa izin, Jumat (5/8/2022). Razia dilakukan karena takut pelajar membeli miras di lokasi itu dan mabuk-mabukan. 

-Bir hitam

-Tuak.

Ibnu Hardjianto menuturkan dirazianya miras tanpa izin jual ini guna menjaga ketertiban di wilayah setempat.

"Kita takutkan juga pelajar melakukan pesta miras dengan membeli miras di warung-warung yang tak berizin," ungkapnya.

"Ini kan sangat membahayakan, maka dari itu kita cegah," ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, penjual melanggar Perda No 4 tahun 2013 pasal 9 ayat 1 dan 2.

"Dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan atau denda 50 juta," jelasnya.

Ia mengatakan, barang bukti berupa miras hasil razia tersebut diamankan di kantor Satpol PP setempat untuk didata.

Selain itu pedagang juga membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman tanpa izin.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved