Berita Lampung
Takut Pelajar Mabuk-mabukan, Pol PP Pringsewu Lampung Razia Miras
Razia miras yang dilakukan Pol PP Pringsewu, Jumat (5/8/2022) malam itu menyasar sejumlah toko dan warung di Bumi Jejama Secancan.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pringsewu, Lampung melalui Bidang Penegak Peraturan Daerah (PPD) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merazia sejumlah toko dan warung yang menjual minuman keras atau miras tanpa izin.
Razia miras yang dilakukan Pol PP Pringsewu, Jumat (5/8/2022) malam itu menyasar sejumlah toko dan warung di Bumi Jejama Secancan.
Dalam razia miras itu, Pol PP Pringsewu melibatkan personil TNI- Polri.
Kabid PPD dan PPNS Marwan mewakili Kasat Pol PP Pringsewu, H. Ibnu Hardjianto mengatakan razia digelar dalam rangka Penegakan Perda No 4 tahun 2013.
"Terakit pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Pringsewu," Katanya, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Aniaya Teman Istri Karena Cemburu, Suami di Pringsewu Lampung Dibekuk Polisi
Baca juga: 2.500 Hewan Ternak di Pringsewu Lampung Sudah Disuntik Vaksin PMK
Marwan menjelaskan, sasaran razia kali ini adalah warung yang menjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.
Pihaknya juga melakukan razia miras di tiga lokasi, di antaranya:
-Toko dan warung di Tambah Rejo dan Klaten.
-Toko dan warung di Kecamatan Gadingrejo.
-Toko dan warung di Podorejo, Kecamatan Pringsewu.
Ia mengungkapkan, dalam razia di tiga tempat tersebut, pihaknya menemukan dan menyita ratusan botol miras.
Ratusan botol minuman beralkohol jenis:
Baca juga: Sehari 350 KTP-El di Pringsewu Lampung Tercetak, Stok Blangko Masih Aman
Baca juga: Diduga Jual Anak Kandung ke Rekannya, Ayah di Pringsewu Lampung Terancam Pasal Berlapis
-Anggur merah
-Anggur putih
-Vigur