Berita Lampung

Takut Pelajar Mabuk-mabukan, Pol PP Pringsewu Lampung Razia Miras

Razia miras yang dilakukan Pol PP Pringsewu, Jumat (5/8/2022) malam itu menyasar sejumlah toko dan warung di Bumi Jejama Secancan.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Pol PP Pringsewu
Pol PP Pringsewu merazia sejumlah tempat penjualan miras tanpa izin, Jumat (5/8/2022). Razia dilakukan karena takut pelajar membeli miras di lokasi itu dan mabuk-mabukan. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pringsewu, Lampung melalui Bidang Penegak Peraturan Daerah (PPD) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merazia sejumlah toko dan warung yang menjual minuman keras atau miras tanpa izin.

Razia miras yang dilakukan Pol PP Pringsewu, Jumat (5/8/2022) malam itu menyasar sejumlah toko dan warung di Bumi Jejama Secancan.

Dalam razia miras itu, Pol PP Pringsewu melibatkan personil TNI- Polri. 

Kabid PPD dan PPNS Marwan mewakili Kasat Pol PP Pringsewu, H. Ibnu Hardjianto mengatakan razia digelar dalam rangka Penegakan Perda No 4 tahun 2013.

"Terakit pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Pringsewu," Katanya, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Aniaya Teman Istri Karena Cemburu, Suami di Pringsewu Lampung Dibekuk Polisi

Baca juga: 2.500 Hewan Ternak di Pringsewu Lampung Sudah Disuntik Vaksin PMK

Marwan menjelaskan, sasaran razia kali ini adalah warung yang menjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin. 

Pihaknya juga melakukan razia miras di tiga lokasi, di antaranya:

-Toko dan warung di Tambah Rejo dan Klaten.

-Toko dan warung di Kecamatan Gadingrejo.

-Toko dan warung di Podorejo, Kecamatan Pringsewu.

Ia mengungkapkan, dalam razia di tiga tempat tersebut, pihaknya menemukan dan menyita ratusan botol miras.

Ratusan botol minuman beralkohol jenis:

Baca juga: Sehari 350 KTP-El di Pringsewu Lampung Tercetak, Stok Blangko Masih Aman

Baca juga: Diduga Jual Anak Kandung ke Rekannya, Ayah di Pringsewu Lampung Terancam Pasal Berlapis

-Anggur merah

-Anggur putih

-Vigur

-Bir hitam

-Tuak.

Ibnu Hardjianto menuturkan dirazianya miras tanpa izin jual ini guna menjaga ketertiban di wilayah setempat.

"Kita takutkan juga pelajar melakukan pesta miras dengan membeli miras di warung-warung yang tak berizin," ungkapnya.

"Ini kan sangat membahayakan, maka dari itu kita cegah," ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, penjual melanggar Perda No 4 tahun 2013 pasal 9 ayat 1 dan 2.

"Dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan atau denda 50 juta," jelasnya.

Ia mengatakan, barang bukti berupa miras hasil razia tersebut diamankan di kantor Satpol PP setempat untuk didata.

Selain itu pedagang juga membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman tanpa izin.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved