Berita Lampung
Alami Trauma Berat, Dinas PPPA Dampingi Korban Asusila Ayah Kandung di Pesawaran
Pendampingan Dinas PPPA Pesawaran, dilakukan guna memulihkan mental anak korban asusila ayah kandung.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Tersangka ini telah melakukannya sejak empat tahun lalu, dan kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB" ucap Kasat Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Selasa (9/8/2022).
Korban yang masih anak kandungnya ini sudah dilakukan tindak asusila sejak masih duduk dibangku kelas 8 SMP sampai kelas 12 SMA.
Atas perbuatannya itu, ayah kandung pelaku asusila berinisial AR dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.
Kini tersangka AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran.
"Tentu ini menjadi pengingat bagi kita semua dan untuk seluruh orangtua agar dapat memperhatikan perkembangan anak agar tak terjadi hal seperti ini" ucapnya.
Dalam hal ini akan ada hukuman yang tegas untuk pelaku.
Sebab anak adalah penerus keluarga dan seharusnya dijaga dan diawasi dengan baik.
"Agar tidak terjadi kasus serupa, maka kita sebagai orangtua harus menyayangi anak dan melindunginya" tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)