Kasus Korupsi di Lampung Timur

DPD Nasdem Lampung Timur Koordinasi dengan DPW dan DPP Terkait Tersangka Anggota DPRD Lampung Timur

"Saya selalu ingatkan jangan pernah terlibat dalam kasus korupsi," kata Ketua DPD partai Nasional Demokrat (Nasdem) Lampung Timur Yusron Amirullah.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ketua DPD partai Nasional Demokrat (Nasdem) Yusron Amirullah di Kediamannya, Jumat (12/8/2022).  

"Rinciannya, delapan desa itu di Kecamatan Batanghari dan dua desa di Kecamatan Sekampung," sambungnya.

Dari hasil pungutan tersebut, para tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 169 juta.

Sebelumnya diberitakan, Polres Lampung Timur menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)  tahun anggaran 2022.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni WY yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur.

Sementara 2 tersangka lain yakni TI dan SC merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

“Tersangka TI dan SC merupakan tim dari WY,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Mantan Kapolres Lampung Selatan ini mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berupa pungutan dengan paksaan dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.

“Pungutan ini dilakukan kepada desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur,” terang Zaky.

Kapolres menyebutkan, modus dari ketiga tersangka melakukan pungutan kepada penerima program P3-TGAI.

“Ada 10 desa yang dilakukan pungutan oleh para tersangka,” ungkap Kapolres Lampung Timur.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved