Berita Lampung

Pilkakam Serentak di Lampung Tengah, 5 Kampung akan Gunakan e-Voting

Pelaksanaan Pilkakam di Lampung Tengah 5 desa akan gunakan e-voting. Ada 82 kampung yang akan menggelar pilkakam

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung menggelar acara Deklarasi Damai Calon Kepala Kampung se-Kabupaten Lampung Tengah bertempat di Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jum'at (12/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah -  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Lampung Tengah mengungkapkan ada 5 kampung yang akan menggunakan e-voting pada pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung serentak tahun.

Pada tahun 2022, akan ada pemilihan Kepala Kampung serentak di 82 Kampung di 27 Kecamatan di Lampung Tengah menggelar pemilihan.

Jumlah calon yang akan ikut bertarung dalam ajang pemilihan Kepala Kampung serentak 2022 sebanyak 275 orang, terdiri dari 248 Laki Laki dan 27 Perempuan.

Ada 5 kampung yang akan menggunakan e-voting dan 77 kampung menggunakan sistem manual.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Fathol Arifin mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala kampung serentak dini akan digelar tanggal 24 Agustus mendatang.

Baca juga: Pilkakon Serentak di Tanggamus, Tokoh Masyarakat Minta Pendukung Calon Tak Terpecah

Baca juga: Jelang Pilkakon Serentak, Bupati Tanggamus Imbau Semua Pihak Jaga Kondusifitas  

“Sementara itu Proses Kampanye akan di mulai pada 15,16 dan 18 Agustus 2022 mendatang,” kata dia saat deklarasi damai Calon Kepala Kampung se-Kabupaten Lampung Tengah bertempat di Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Jum'at, (12/8/2022).

Fathol Arifin menjelaskan, sistem e-voting (electronic voting) adalah sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirim hasil perolehan suara, menayangkan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan perhitungan suara.

Menurutnya, keuntungan yang didapat dari sistem e-voting adalah mengurangi penggunaan kertas (paperless), meminimalisir kecurangan dan real time result. Dilengkapi dengan sistem anti hack sehingga aman dan terpercaya.

E-voting dinilai sebagai alat untuk memajukan demokrasi, membangun kepercayaan pada penyelenggara pemilu, menambah kredibilitas pada hasil pemilu, dan meningkatkan efisiensi keseluruhan proses pemilu.

Arifin menjelaskan, aturan e Voting sudah termaktub dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad berpesan kepada calon kepala kampung untuk dapat mengikuti pemilihan dengan tetap menjaga situasi yang kondusif di wilayahnya.

Sehingga terciptanya suasana pemilihan yang aman dan nyaman bagi para masyarakat.

Baca juga: Hasil Pilkakon Serentak 2022 Pringsewu Dilantik 2 Agustus

Baca juga: Berperan Sukseskan Pilkades Serentak, Satintelkam Polres Lampura Diganjar Penghargaan 

"Keberhasilan penyelenggaraan pilkakam sangat ditentukan kerja sama dan koordinasi seluruh pihak, baik calon kepala desa, panitia, pengamanan.”

“Mari jaga pelaksanaan pilkakam yang baik sesuai aturan yang ada," katanya.

Dikatakan Musa, dalam pemilihan yang demokrasi menang atau kalah merupakan hal yang biasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved