Berita Lampung
Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Polisi Sebut Tersangka Bisa Bertambah
Polda Lampung telah membongkar kasus dugaan investasi bodong robot trading. Sudah ada 6 orang jadi tersangka. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Gustina Asmara
Amankan Jeep Willys
Dalam perkara tersebut Polda Lampung juga telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Antara lain 2 unit Jeep Willys.
Saat ini para tersangka dijerat pasal 105 juncto pasal 9, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian pasal 106 juncto pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Dan atau pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf k UU RI Nomor 8 Tahun 1999.
"Tentang perlindungan konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Arie.
Jangan Tergiur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran investasi yang tidak jelas alias bodong.
Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto mengatakan, dalam beberapa kurun waktu terakhir satgas waspada investasi terus turun dan melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.
"Kami sampaikan ke masyarakat agar berhati-hati saat ada penawaran investasi yang tidak jelas seperti robot trading dan Binomo," kata Bambang, Minggu (14/8/2022).
Guna antisipasi, satgas bahkan telah mencantumkan perusahaan- perusahaan investasi yang terindikasi ilegal ke dalam daftar perusahaan investasi ilegal.
"Itu juga di-update secara berkala baik yang terkait penjualan kripto, trading maupun direct selling yang tidak berizin (bisa diakses melalui www.ojk.go.id)," paparnya lebih lanjut.
Terkait kasus dugaan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 66 miliar, diakuinya Ditreskrimsus Polda Lampung telah berkoordinasi dengan OJK.
"Terutama dalam penyediaan saksi ahli guna memastikan pasal-pasal yang dapat disangkakan kepada para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana," ungkap Bambang.
Masyarakat juga diminta jeli dalam melihat modus penawaran investasi bodong.
Dimana modus yang sering terjadi adalah member get member.