Rektor Unila Ditangkap KPK

OTT Rektor Unila, KPK Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, rekomendasi diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Dokumentasi
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. OTT Rektor Unila, KPK rekomendasikan perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. 

Salah satunya, KPK akan geledah rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, di Jalan H Komarudin, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Diketahui rumah Rektor Unila Prof Karomani ada 3 tempat yakni di Gang Dahlia, Kedaton Bandar Lampung.

Kemudian di Jalan H Komarudin, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Dan satu lagi rumah dinas Rektor Unila di area kampus Unila tepatnya di Gedung Meneng, Bandar Lampung.

Sedangkan rumah Karomani yang berada di Jalan H Komarudin, kemudian di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung itu nampak baru dibangun dan belum dihuni.

Hasil pantauan Tribun Lampung pada, Minggu (20-8-2022) dini hari, pasca dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiga rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani tampak sepi.

Hingga berita ini terbit belum terpantau aktivitas di ketiga rumah Rektor Unila itu.

Diketahui, penangkapan KPK terhadap Rektor Unila Prof Karomani terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rektor Unila Prof Karomani terjaring OTT KPK atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved