Berita Lampung

Asyik Judi Remi di Rumah, 4 Warga Tulangbawang Lampung Dibekuk Polisi 

Seluruh pelaku diamankan petugas Polsek Dente Teladas Polres Tulangbawang Polda Lampung saat sedang asyik judi remi di salah satu rumah warga.

dok.Humas Polres Tulangbawang
Petugas Polsek Dente Teladas Polres Tulangbawang Lampung mengamankan barang bukti judi remi yang berhasil diamankan dari empat pelaku. 

Adapun barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 135.000 ribu.

Serta dua set kartu remi yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi perjudian.

"Semua barang bukti itu berhasil diamankan petugas saat penggerebekan," tegasnya.

Kini, para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.

"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian," ucapnya.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved