Berita Terkini Nasional

Alasan Polri Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Lihat Rekontruksi di Rumah Ferdy Sambo

Polri ungkap alasan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak boleh lihat rekontruksi pembunuhan di rumah Ferdy Sambo.

Tribunnews.com/Kompas TV
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak boleh lihat rekontruksi pembunuhan di rumah Ferdy Sambo. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polri menanggapi terkait kekecewaan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang tidak diperkenankan ikut rekontruksi pembunuhan di rumah Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan sejumlah pihak yang dihadirkan dalam proses rekontruksi pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak, tidak masuk dalam daftar yang disebut Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menghadiri rekontruksi di rumah Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan Brigadir J tersebut.  

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan bila Polri tidak mengizinkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddi Simanjuntak melihat proses rekontruksi kasus pembunuhan yang digelar Selasa (30/8/2022).

"Iya betul (pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan melihat proses rekontruksi)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Kamaruddin Pengacara Brigadir J Kecewa, Tak Boleh Ikut Rekontruksi di Rumah Ferdy Sambo

Baca juga: Sudah 3 Hari Polri Belum Terima Berkas Ajuan Banding Ferdy Sambo soal Pemecatan

Andi Rian Djajadi menyebut dalam proses rekontruksi ini hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dan kuasa hukum tersangka wajib mengikuti.

Sedangkan, tidak ada kewajiban untuk menghadirkan korban ataupun pengacaranya untuk mengikuti proses rekontruksi.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelas Andi Rian Djajadi.

Andi menyebut terkait adanya pihak eksternal Polri menghadiri proses rekontruksi tersebut.

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," jelasnya.

Sebelumnya, proses rekontruksi dugaan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo diwarnai dengan kekecewaan pengacara keluarga korban, Kamaruddin Simanjuntak.

Sebab pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak diperbolehkan mengikuti rekontruksi kasus pembunuhan tersebut, Selasa (30/8/2022) di TKP rumah Ferdy Sambo yang ada di Jakarta Selatan.

Baca juga: 78 Adegan Diperagakan Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Polri Lengkapi Berkas Kesesuaian Alat Bukti 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Padahal Kamaruddin Simanjuntak telah hadir. Sementara dalam rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri menghadirkan kelima tersangka. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kamaruddin Simanjuntak dan timnya mengaku sudah menunggu supaya bisa mengikuti kegiatan rekonstruksi itu.

Ternyata yang diizinkan ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, dan Brimob saja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved