Berita Lampung
Tersisa 65 Kendaraan Dinas Pemkab Lampung Barat yang Masih Menunggak Pajak
Tersisa 65 kendaraan dinas berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lambar yang masih menunggak pajak
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Sebanyak 65 kendaraan dinas berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lambar tercatat masih menunggak pajak, Rabu (14/8/2022).
65 kendaraan dinas Pemkab Lambar yang menunggak pajak tersebut antara lain tersebar di OPD seperti Disbunnak, Disdukcapil, Diskominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Disdik, DTPH, Dinas Ketahanan Pangan, Sekdakab, Sekwan, dan Kelurahan Way Mengaku.
Diketahui bahwa sebelumnya tercatat ada 81 kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Lambar yang menunggak, dan dari data tersebut baru 16 kendaraan yang membayar sehingga tersisa 65 kendaraan yang masih menunggak.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat Okmal mengatakan bahwa pihak mereka sudah memberikan surat teguran untuk OPD terkait agar segera membayar pajak kendaraan tersebut.
“Terkait hal ini kita sudah berikan surat kepada OPD terkait supaya 81 kendaraan ini segera dibayar pajaknya,” kata dia.
Baca juga: Pengawas SPBU Pengajaran Bantah Sebarkan Video Pembobolan ATM
Baca juga: Pemilik Ganja 2 Kg Gunakan Pistol untuk Menakut-nakuti Orang Lain
“Setelah kita tindak lanjuti dengan memberikan surat, sampai hari ini sudah ada 16 kendaraan yang sudah dibayar pajaknya,” pungkasnya.
Diketahui bahwa pajak kendaraan tersebut ada yang menunggak dari 1 hingga 5 tahun dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 75 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 6 unit.
Okmal menambahkan untuk sisa 65 kendaraan yang belum membayar tunggakan pajak di berbagai OPD Pemkab Lambar akan diberi tindakan lanjutan.
OPD terkait akan segera diberikan surat teguran kedua dari pihak BPKD agar segera membayar pajak kendaraannya.
“Untuk sisa 65 kendaraan ini, kami selaku BPKD akan membuat surat kembali ke OPD terkait,” kata Okmal.
“Diharapkan mereka akan segera cepat membayar pajak kendaraan dinas yang sudah menunggak,” tambahnya.
Jika masih belum juga membayar pajak, pihak BPKD akan langsung menunggu kebijakan dari Bupati terkait penarikan kendaraan serta tidak diberikannya lagi anggaran terkait pemeliharaannya.
Diketahui juga nantinya kewenangan untuk menarik dan memberhentikan anggaran pemeliharaan berada di ranah Sekda Lambar yaitu Nukman.
“Kami akan menunggu kebijakan dari pak Bupati jika masih ada yang belum membayar,” kata Okmal.
“Nantinya jika masih ada yang belum membayar ya akan kami tarik kendaraannya atau tidak kita kasih lagi anggaran untuk pemeliharaan,” lanjutnya.