Berita Lampung
Kedapatan Bawa Sabu di Jalan, Pemuda Pengangguran di Tulangbawang Diringkus Polisi
Pemuda pengangguran warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang diringkus polisi kedapatan bawa sabu.
Editor:
Reny Fitriani
Humas Polres Tulangbawang
Barang bukti hasil penyitaan dari tangan pelaku YP (25). Kedapatan bawa sabu di jalan, pemuda pengangguran di Tulangbawang diringkus polisi.
"Seluruh barang bukti itu kami dapatkan dari pelaku," bebernya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kedapatan-bawa-sabu-di-jalan-pemuda-pengangguran-di-Tuba-diringkus-polisi.jpg)