Berita Lampung

Polsek Pulau Panggung Tahan Pelaku Pembuang Bayi di Bendungan Batu Tegi Tanggamus

Tekab 308 Polres Tanggamus bersama tim gabungan Polsek Pulau Panggung mengidentifikasi seorang pelaku pembuang bayi di Bendungan Batu Tegi.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Tanggamus
WN pelaku sekaligus orangtua dari bayi laki-laki yang di buang di Dermaga Pelabuhan Batu Tegi Kabupaten Tanggamus. Polsek Pulau Panggung tahan pelaku pembuang bayi di Bendungan Batu Tegi Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Upaya penyelidikan tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung terkait penemuan jasad bayi di Dermaga Bendungan Batu Tegi membuahkan hasil.

Tekab 308 Polres Tanggamus bersama tim gabungan Polsek Pulau Panggung akhirnya dapat mengidentifikasi seorang pelaku pembuang bayi.

Pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran informasi ibu hamil yang berada di sekitar TKP. 

Sehingga diketahui ternyata sang pembuang bayi tersebut adalah seorang IRT yang merupakan warga Pekon Batu Tegi.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, pihaknya memperoleh dari keterangan dari para saksi. 

Baca juga: Polisi Ringkus Warga Bandar Lampung, Gelapkan Uang Perusahaan di Lamteng Rp 527 Juta

Baca juga: Dinas Perikanan Tulangbawang Tunggu Hasil Uji Lab Terkait Virus AHPND yang Menyerang Udang

Keterangan dari saksi tersebut yaitu diduga orangtua mayat bayi telah dilarikan keluarga ke RSUD Pringsewu.

Mendapatkan informasi tersebut, pada Minggu 18 September 2022 pukul 10.00 WIB Tekab 308 Polres Tanggamus langsung menuju ke RSUD Pringsewu. 

Hal itu dilakukan, untuk meminta keterangan dari terduga orangtua dari jasad bayi laki-laki tersebut. 

“Hasilnya, IRT itu mengakui bahwa mayat bayi laki-laki yang ditemukan telah meninggal dunia di dermaga bendungan batu tegi adalah anak kandungnya,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus. (20/9/22). 

Kasat mengatakan, pelaku diduga pembuang bayi tersebut berinisial WN (40). 

Ia merupakan warga dari Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus

“Tersangka selama ini berdagang di warung dekat dermaga, tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah bayi,” kata Iptu Hendra.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara bahwa tersangka WN sebelumnya mengandung. 

Sebelum membuang bayinya, ia mengeluhkan sakit perut kemudian menuju sisi dermaga yang biasa digunakan MCK hendak buang air besar. 

Setelah selesai, WN mengaku kembali lagi ke warungnya dalam keadaan pusing.

Sesampainya di warung, selanjutnya WN pingsan kemudian dilarikan oleh sang suami ke bidan desa. 

Sang suami melarikan ke bidan desa lantaran korban mengeluarkan banyak banyak darah. 

Karena keadaan WN yang tidak memungkinkan, sehingga bidan desa menyarankan untuk membawa WN ke Puskesmas Air Naningan. 

Namun setelah pemeriksaan awal WN kembali dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu. 

“Petugas Puskesmas membawa WN ke RSUD Pringsewu dalam keadaan tidak sadar, selanjutnya dilakukan penanganan medis oleh dokter setempat,” ungkap Kasat. 

Kasat menegaskan, berdasarkan pengakuan WN ia mengakui telah membuang bayinya, untuk motif diduga karena faktor ekonomi yang melatarbelakanginya.

Dari keterangan tersangk sendiri ia membuang bayinya karena faktor ekonomi, tersangka  saat ini sudah mempunyai 6 orang anak. 

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak atau makar mati terhadap anak. 

Kemudian, sebagaimana dimaksud dalam pasan341 KUHPidana Junto Pasal 342 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Selain itu juga, diterapkan Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara.

Kasat juga mengatakan pihaknya telah memberikan jasad bayi tersebut kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman. 

Dalam keterangannya, WN yang didampingi oleh sang suami yang terus memeluk dan memberinya semangat. 

Ia mengakui membuang bayi yang dilahirkannya, namun tidak menjelaskan motif ia melakukan perbuatan tersebut. 

WN juga mengaku menyesali perbuatannya bahkan sempat menanyakan jasad putra ketujuhnya itu.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved