Berita Lampung
Penanganan Kasus Perusakan Rumah Polresta Bandar Lampung Dipertanyakan, Sudah 1 Tahun
Laporan tindak pidana perusakan yang dilakukan secara bersama sama sudah 1 tahun lebih ditangani penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Korban perusakan rumah di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame, meminta Polresta Bandar Lampung segera merampungkan berkas perkara ke pihak kejaksaan.
Pasalnya, laporan tindak pidana perusakan yang dilakukan secara bersama sama sudah 1 tahun lebih ditangani penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Sudah 1 tahun lebih, perkara perusakan tersebut belum juga dilimpahkan tahap ke 2 ke Kejaksaan oleh pihak Polresta Bandar Lampung.
Ahli waris aset rumah, Stefanus Djawanto (44) mengatakan, perusakan rumah milik ibu nya terjadi pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 sekira pukul 00.00 WIB.
Stefanus mengungkapkan, berdasarkan keterangan penjaga rumah pagar dan bangunan rumah dirusak oleh sejumlah orang dengan menggunakan mobil derek atau crane.
Baca juga: Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Rampasan Negara Rp 1,19 Miliar Lebih ke Bank Mandiri
Baca juga: KPK Beri Pendidikan Anti Korupsi Kepala Sekolah di Bandar Lampung
Yang dipertanyakan Stefanus kepada pihak kepolisian, lantaran hanya satu orang yang dijadikan tersangka berinisial DD.
"Sudah ada tersangka, tapi hanya satu orang. Padahal yang melakukan perusakan itu lebih dari 1 orang," ujar Stefanus, Jumat (23/9/2022).
Stefanus menjelaskan, dari rekaman CCTV juga tampak jelas wajah para pelaku yang melakukan perusakan tersebut.
Bahkan, lanjut Stefanus perusakan tersebut juga melibatkan seorang oknum pengacara.
Stefanus menyebut tindakan yang dilakukan oknum pengacara itu masuk dalam tindak pidana.
"Siapa yang menyuruh untuk melakukan perusakan itu saya juga belum tahu," kata Stefanus.
Oleh karena itu, Stefanus berharap aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut bisa menangkap pelaku lainnya yang juga terlibat.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Bandar Lampung Gunakan Obeng Bobol Kunci Pagar Sekolah Madrasah
Baca juga: Breaking News Pencuri Perlengkapan Sekolah di Bandar Lampung Tertangkap
Sementara itu, kuasa hukum pelapor M Randy Pratama mengatakan pihaknya telah melaporkan perkara tersebut dengan dugaan melanggar pasal 170 KUHPidana.
Sudah 1 tahun berjalan, menurutnya berkas perkara sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 atau P19.
"Prosesnya sudah dilimpahkan ke jaksa, tapi masih ada kekurangan untuk dilengkapi penyidik," kata Randy.