Berita Lampung
Keluarga Korban KDRT Oknum ASN di Lampung Barat Minta Bantuan Hotman 911
Keluarga korban meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris melalui layanan Hotman 911 terkait vonis 8 bulan untuk terdakwa oknum ASN KDRT.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Karena yang diketahui selain mendapatkan kekerasan dari terdakwa, korban juga mendapat ancaman pembunuhan dari terdakwa.
“Selain mengalami KDRT, korban juga mendapat ancaman pembunuhan dari terdakwa dengan barang bukti sebuah pisau lipat belati,” kata Hilda.
Sementara, Syaiful selaku saksi sekaligus saudara kandung korban mengatakan bahwa putusan 8 bulan ini bisa memicu krisis kepercayaan hukum di Indonesia.
Ia juga mengatakan pengadilan tidak mempertimbangkan kondisi psikis dan trauma yang dialami korban.
“Putusan ini bisa memicu krisis kepercayaan hukum di indonesia,” kata Syaiful.
“Dengan pertimbangan dan seluruh alat bukti yang sudah ada pun, hal tersebut tidak dibacakan dan tidak menjadi pertimbangan saat sidang,” tambahnya.
Syaiful juga mengatakan bahwa kasus ini bisa menjadi runtutan hukum untuk kasus KDRT lainnya di luar sana.
Menurutnya bisa saja terdakwa KDRT lainnya berfikir kedepannya dengan hanya meminta maaf saja vonis hukuman untuk terdakwa menjadi ringan.
Terakhir, korban NMS pun meminta dukungan untuk semua pihak agar dirinya bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
Ia juga meminta agar Kejaksaan Agung bisa meninjau hasil vonis putusan 8 bulan terhadap terdakwa.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)