Berita Lampung
Irjen Kemendagri Minta Pemprov Awasi Pelaksanaan Rekomendasi untuk Pemkot Bandar Lampung
irjen Kemedagri minta Pemprov Lampung awasi pelaksanaan rekomendasi untuk Pemkob Bandar Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengawasi pelaksanaan rekomendasi yang diberikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terkait dengan pembayaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru.
Dalam rapat bersama beberapa waktu lalu, Irjen Kememdagri merekomendasikan kepada Pemkot Bandar Lampung untuk memenuhi kewajiban membayar gaji PPPK guru.
Irjen Kemendagri meminta Pemprov Lampung untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi yang diberikan ke Pemkot Bandar Lampung terkait gaji PPPK guru.
Seperti diketahui, masalah pembayaran gaji PPPK guru di Bandar Lampung yang belum dibayarkan sejak pengangkatan menjadi polemik.
Bahkan, perwakilan para PPPK guru sempat mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemprov Lampung Awasi Rekomendasi dari Kemendagri Terkait Gaji Guru PPPK Bandar Lampung
Baca juga: Mardiana Berikan SK Kepada Lembaga Perempuan di Lampung Tengah, Harapkan Adanya Kolaborasi
Irjen Kementerian Dalam Negeri pun mengambil sikap dengan memanggil pihak Pemkot Bandar Lampung untuk rapat bersama guna mencari solusi persoalan pembayaran gaji PPPK guru.
Inspektur Pembantu V Inspektorat Provinsi Lampung Haris Kadarusman mengatakan, keterlibatan Pemprov untuk mengawasi persoalan tersebut sesuai arahan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri.
Arahan itu diberikan saat pemanggilan pejabat Pemkot Bandar Lampung ke Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (28/9/2022) lalu di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
"Kita juga dipanggil untuk ditugasi soal kesiapan kita melakukan pemantauan tindak lanjut saat setelah pertemuan tersebut," kata dia, Sabtu (1/9/2022) kemarin.
Untuk saat ini, Haris Kadarusman mengatakan pihaknya sedang menunggu rekomendasi tertulis hasil pertemuan tersebut.
Rekomendasi tersebut, kata dia, secara umum adalah mengharuskan Pemkot Bandar Lampung untuk segera menyelesaikan permasalahannya itu.
Hal serupa kemudian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
Baca juga: Polsek Telukbetung Selatan Bandar Lampung Tangkap Sejoli Pembuang Bayi, Keduanya Berstatus Mahasiswa
Baca juga: Edarkan Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol, Wanita Muda di Tulangbawang Lampung Ditangkap Polisi
Fahrizal mengatakan bahwa hal yang direkomendasikan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri harus dilaksanakan.
Selain karena hasil evaluasi pemerintah pusat, hal tersebut juga karena ada peraturan yang mengikat.
"Itu seharusnya bukan saran lagi, tapi ketentuan yang harus dilaksanakan," kata dia
Fahrizal juga mengklaim bahwa Pemprov Lampung juga bakal secara mendetail ikut memberikan pengawasan tindak lanjut pertemuan Pemkot Bandar Lampung dengan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri
"Kita akan memastikan nantinya sesuai ketentuan," jelas dia.
Diketahui, panggilan Irjen Mendagri tersebut merupakan buntut aksi para PPPK Guru di Kota Bandar Lampung yang mengadu ke publik terkait pembayaran gaji.
Panggilan tersebut dilayangkan ke Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana serta sejumlah jajaran pejabat di bawahnya yang berkaitan dengan masalah itu.
Adapun sejumlah pejabat yang ikut diundang dalam rapat tersebut yakni, Sekretaris Daerah Bandar Lampung yang juga sebagai Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektur Pemprov Lampung, Inspektur kota.
Selain itu, terlampir juga kepada Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) kemudian memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung segera membayarkan gaji guru PPPK.
Pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) ini bersumber dari APBD murni Kota Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Soma Ferrer)