Berita Lampung

Polisi Amankan Dua Pelaku Penambangan Batu Diduga Tak Berizin di Lampung Timur

Polisi mengamankan dua pelaku penambangan batu diduga tak berizin di Desa Tanjung Harpan Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing. Polres Lampung Timur amankan dua pelaku penambangan batu diduga tak berizin di Lampung Timur. 

Para pelaku dan barang bukti, dibawa aparat ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut.

"Semua kita bawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan tindakan Kepolisian selanjutnya," paparnya. 

Adapun barang buktinya yakni dua buah batu belah hasil tambang di penambangan batu tersebut.

Sementara, para pelaku dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Untuk pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara," tukasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved