Berita Lampung

Polisi Lampung Timur Ringkus 2 Pelaku Perampasan Motor dan 4 Ponsel di Sekampung

Polisi bisa tangkap dua tersangka yang terlibat perampasan sepeda motor dan empat ponsel di Desa Sambikarto Sekampung.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing jelaskan penangkapan dua perampas satu unit motor dan 4 ponsel di Sekampung. 

Ketika itu korban mengendarai sepeda motor Honda nopol BE 4031 IS, warna biru putih.

"Sedangkan teman korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125," ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat korban dan teman korban sedang nongkrong di pinggir aliran sungai Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung, datang dua orang yang tidak dikenal.

Baca juga: Lakukan KDRT, Suami di Lampung Timur Pukul Istri Gara-gara Dimintai Uang Belanja Rp 100 Ribu

Baca juga: Sebanyak 277 Peserta Seleksi Panwascam Lampung Timur Ikuti Tes Hari Pertama

"Para pelaku ini, menghampiri rombongan korban dan meminta uang kepada korban dan teman-temannya," paparnya.

Karena korban dan teman-temannya tidak memberi, maka salah satu pelaku menggeledah korban dan teman-temannya.

"Setelah menggeledah, para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 45 ribu," katanya.

Setelah itu, salah satu pelaku mengajak korban untuk membeli minuman jenis tuak di penjual lapo tuak Desa Girik Lopomulyo.

"Lalu, korban kembali ke tempat semula, pelaku meminta kepada rombongan korban, untuk mencarikan jalan ke arah Jembat Serong Desa Sambikarto Kecamatan Sekampung," lanjutnya.

Sesampainya di jalan persawahan Desa Sambikarto, salah satu pelaku meminta untuk berhenti.

"Setelah korban dan teman-temannya berhenti, salah satu pelaku yang berbadan besar menodongkan sebilah senjata tajam kepada rombongan korban, dan mengancam akan membunuh apabila rombongan korban dan teman-temannya lari," tutur Iptu Johannes.

Kemudian, pelaku mengambil handphone Android milik korban dan teman-teman korban sebanyak 4 unit.

Lalu pelaku membawa sepeda motor milik korban.

"Adapun sepeda motor milik korban yang dibawa, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BE 4031 IS, berwarna biru putih.”

Lalu handphone Android merek Realme 5I warna hijau, handphone Android merek Realme Narzo 20 warna biru muda, hanphone android merek Vivo Y 91 C warna hitam biru dan handphoe merek OPPO milik teman-teman korban," papar Iptu Johannes.

Adapun kerugian yang dialami oleh para korban, yakni sebesar Rp 19.350.000.

"Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung," ucapnya. 

Setelah mendapat informasi keberadaan para pelaku, akhirnya polisi mengamankan para pelaku tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved