Pupuk Ilegal di Lampung Selatan

Kasus Pabrik Pupuk Ilegal, Polres Lampung Tengah: Belum Ada Koordinasi

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas tanggapi kasus pupuk ilegal diungkap Polres Lampung Selatan belum ada koordinasi.  

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menjelaskan pihaknya belum menerima koordinasi pembuatan pupuk ilegal yang diungkap Polres Lampung Selatan dan gudangnya di Gunung Sugih. 

"Petugas mendapatkan lokasi tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut yakni di Desa Taman Agung dan Tajimalela kecamatan Kalianda satu lokasi lagi di Tanjung Bintang," katanya.

Edwin mengatakan ditempat tersebut pihaknya mendapati pelaku FR dan AC sedang melakukan pengoplosan pupuk ilegal.

"Saat petugas mendatangi lokasi mereka sedang melakukan pengoplosan pupuk ilegal tersebut dengan cara mencampur bahan kapur, garam, pewarna merah, diaduk dan digiling hingga halus," katanya.

Edwin mengatakan lalu pupuk yang sudah jadi dioplos dimasukan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fertilizer.

"Tempat pengoplosan pupuk ilegal yang berada Desa Taman Agung dan Tajimalela kecamatan Kalianda satu lokasi lagi di Tanjung Bintang tersebut hanya gudang pengepulan, gudang besarnya ada di Lampung Tengah," ujarnya.

Edwin mengatakan barang bukti yang diamankan di lokasi Desa Taman Agung 20 karung zak pupuk KCL/MOP merk daun sawit.

"60 karung karung zak/pupuk NPK, 120 karung berisi garam yang sudah diberi pewarna merah, 70 karung pupuk TSP dengan kemasan karung polos tanpa merk, 37 karung kosong pupuk KCL/MOP merk daun sawit, 200 lembar karung kosong pupuk KCL merk Mahkota Fertilizer," katanya

Edwin mengatakan selain itu pihaknya juga mengamankan pewarna merah kurang lebih 1 kilogram, 3 karung kapur pertanian, 2 buah mesin jahit, karung merk new long, dua gulung benang jahit karung, 1 buah ayakan, dua buah skop, 3 cangkul, 1 buah mesin giling 2 unit mesin molen, 1 karung garam Australia.

Dari lokasi Desa Tajimalela, kata Edwin pihaknya juga turut mengamankan 160 karung TSP merk Mahkota Fertilizer, 60 karung pupuk PT Agro Fertilizer Grup, 120 karung warna biru berisi garam yang sudah diberi pewarna merah, 70 karung TSP karung polos, 1 unit kendaraan colt diesel warna kuning BE 8311 DK.

"Dari lokasi di Tanjung Bintang kami mengamankan 160 karung pupuk PT Agro Fertilizer Grup dengan total 45,5 ton," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Fajar Ikhwani Sidiq)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved