Pupuk Ilegal di Lampung Selatan

Kasus Pabrik Pupuk Ilegal, Polres Lampung Tengah: Belum Ada Koordinasi

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas tanggapi kasus pupuk ilegal diungkap Polres Lampung Selatan belum ada koordinasi.  

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menjelaskan pihaknya belum menerima koordinasi pembuatan pupuk ilegal yang diungkap Polres Lampung Selatan dan gudangnya di Gunung Sugih. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah menyatakan belum menerima koordinasi dalam pengungkapan kasus pupuk ilegal yang telah diungkap Polres Lampung Selatan.  

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, mengaku belum ada koordinasi dari pihak Polres Lampung Selatan terkait pabrik besar pembuatan pupuk ilegal di daerah Gotong Royong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Belum ada koordinasi," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas saat ditanya kasus pupuk ilegal yang diungkap Polres Lampung Selatan.

"Kasus tersebut ditangani Polres Lampung Selatan, silahkan tanya yang bersangkutan," tambahnya.

Dalam kasus ini Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan kasus terhadap pembuatan pupuk ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, dan didapati pabrik besarnya berada di daerah Gotong Royong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Tiga wilayah di Lampung Selatan yang dijadikan tempat pembuatan pupuk oplosan yakni Desa Taman Agung, Desa Tajimalela dan Tanjung Bintang hanya tempat pengepulnya saja, namun pabrik besarnya berada di daerah Gotong Royong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Baca juga: PLN Raih 5 Penghargaan Indonesia Digital Innovation and Achievement Award 2022

Baca juga: Penjelasan Satlantas Lampung Selatan soal Insiden Lakalantas Tabrak Lari di Rejomulyo

Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat ekspose kasus pengungkapan kasus pembuatan pupuk ilegal di wilayah Lampung Selatan, di Halaman Polres Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

Edwin mengatakan dua orang yang diamankan di Mapolres Lampung Selatan ini hanyalah pekerjanya saja, namun kalau pabriknya ada di  Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Hal itu kita ketahui berdasarkan pengembangan kasus dan keterangan para tersangka," kata Edwin.

Edwin menjelaskan jadi yang di Desa Taman Agung, Tajimalela dan Tanjung Bintang itu termasuk juga yang memproduksi tapi dalam skala kecil.

"Jadi kalo skala besarnya ada di Gunung Sugih, nah kemudian di situ juga mereka melakukan packing," katanya.

Edwin mengatakan para tersangka berupaya membuat pupuk tidak dengan bahan baku yang semestinya.

"Bahan-bahan yang digunakan tidak sesuai dengan produk yang aslinya diantaranya dengan mencampurkan garam, batu bata yang ditumbuk, kapur dan bahan pewarna, jadi prosesnya itu sendiri mereka buat sendiri," katanya.

Edwin menjelaskan jika penggunaan pupuk oplosan ilegal ini dilakukan akan berdampak pada tanah akan menjadi keras.

"Nah ketika unsur senyawa pupuk ini tidak sesuai maka akan berdampak terhadap tanah, kandungannya kan sudah jelas ya batu bata, kapur kemudian garam kemudian dari situ cat warna, ketika kita melakukan pertama kedua kali itu akan biasa saja, tetapi ketika sudah tiga kali akan berdampak pada pengerasan tanah," katanya.

Edwin mengatakan penggunaan pupuk ilegal tersebut akan berdampak pada petani di Lampung Selatan.

"Lampung dikenal dengan daerah penghasil bumi, daerah pertanian, jadi kalau pupuk pupuk ini sendiri diedarkan tidak sesuai dengan standar pupuk aslinya maka akan berdampak pada petani, hasil panennya tidak baik kemudian akan berdampak panjang," ujarnya.

Edwin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilik merk dagang untuk bersama sama melakukan uji lab komposisi pupuk tersebut.

Baca juga: Pabrik Pupuk Ilegal yang Tertangkap di Lampung Selatan Ada di Lampung Tengah

Baca juga: Diduga Korupsi, Kakam Rekso Binangun Rumbia Lampung Tengah Dijebloskan ke Penjara

"Jadi untuk pemiliknya kita sudah mendapatkan namanya yakni inisialnya A, orang ini sudah pernah bermain dan pernah masuk terkait dengan hal yang sama begitu," katanya.

Edwin mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran dan sudah mengeluarkan daftar pencarian orang.

"Kita sudah buatkan daftar pencarian orang itu sendiri nanti kita sebarkan," katanya.

Untuk dugaan yang membacking pelaku, Edwin belum bisa memastikan siapakah oknum tersebut.

"Terkait siapa yang melakukan backing terhadap pelaku sampai detik ini kita belum dapat namanya artinya kalau memang ada itu nanti akan keluar dari mulutnya kan begitu ya, kita tangkap pelakunya dulu," ujarnya.

 

Polres Lamsel Tangkap 2 Pelaku
Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pengoplosan pupuk ilegal di wilayah Lampung Selatan.


Kedua pelaku pengoplosan pupuk ilegal yang diamankan Polres Lampung Selatan yakni FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawaran, dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Hal itu diketahui dari ungkap kasus yang dilakukan Polres Lampung Selatan terhadap kasus pengoplosan pupuk ilegal, di Halaman Polres Lampung Selatan, pada Kamis (20/10/2022).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pengoplosan pupuk ilegal di wilayah hukum Polres Lampung Selatan

"Berdasarkan informasi tersebut satreskrim Polres Lampung Selatan langsung bergerak mencari lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut," katanya.

Edwin mengatakan pengembangan kasus membuahkan hasil pihaknya mendapat lokasi tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut.

"Petugas mendapatkan lokasi tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut yakni di Desa Taman Agung dan Tajimalela kecamatan Kalianda satu lokasi lagi di Tanjung Bintang," katanya.

Edwin mengatakan ditempat tersebut pihaknya mendapati pelaku FR dan AC sedang melakukan pengoplosan pupuk ilegal.

"Saat petugas mendatangi lokasi mereka sedang melakukan pengoplosan pupuk ilegal tersebut dengan cara mencampur bahan kapur, garam, pewarna merah, diaduk dan digiling hingga halus," katanya.

Edwin mengatakan lalu pupuk yang sudah jadi dioplos dimasukan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fertilizer.

"Tempat pengoplosan pupuk ilegal yang berada Desa Taman Agung dan Tajimalela kecamatan Kalianda satu lokasi lagi di Tanjung Bintang tersebut hanya gudang pengepulan, gudang besarnya ada di Lampung Tengah," ujarnya.

Edwin mengatakan barang bukti yang diamankan di lokasi Desa Taman Agung 20 karung zak pupuk KCL/MOP merk daun sawit.

"60 karung karung zak/pupuk NPK, 120 karung berisi garam yang sudah diberi pewarna merah, 70 karung pupuk TSP dengan kemasan karung polos tanpa merk, 37 karung kosong pupuk KCL/MOP merk daun sawit, 200 lembar karung kosong pupuk KCL merk Mahkota Fertilizer," katanya

Edwin mengatakan selain itu pihaknya juga mengamankan pewarna merah kurang lebih 1 kilogram, 3 karung kapur pertanian, 2 buah mesin jahit, karung merk new long, dua gulung benang jahit karung, 1 buah ayakan, dua buah skop, 3 cangkul, 1 buah mesin giling 2 unit mesin molen, 1 karung garam Australia.

Dari lokasi Desa Tajimalela, kata Edwin pihaknya juga turut mengamankan 160 karung TSP merk Mahkota Fertilizer, 60 karung pupuk PT Agro Fertilizer Grup, 120 karung warna biru berisi garam yang sudah diberi pewarna merah, 70 karung TSP karung polos, 1 unit kendaraan colt diesel warna kuning BE 8311 DK.

"Dari lokasi di Tanjung Bintang kami mengamankan 160 karung pupuk PT Agro Fertilizer Grup dengan total 45,5 ton," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Fajar Ikhwani Sidiq)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved