Berita Lampung
Curi Handphone di Kamar Kontrakan, Pemuda Asal Lampung Selatan Diamankan Polisi
seorang pemuda berinisial DI (20) warga Dusun Sumbersari, Desa Sumbersari, Lampung Selatan diamankan polisi.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Akibat mencuri satu unit handphone di kamar kontrakan di Lampung Timur, seorang pemuda berinisial DI (20) warga Dusun Sumbersari, Desa Sumbersari, Lampung Selatan diamankan polisi.
DI mencuri handphone merek Vivo Y12s warna Phantom black di sebuah kontrakan di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Sementara, si pemilik handphone diketahui bernama Jeki (17), warga Desa Sumberhadi, Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Minggu (23/10/2022).
Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada pekan lalu, Senin (17/10).
"Kejadian sekitar pukul 05.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan di Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.
Ia mengungkapkan, DI melakukan pencurian handphone tersebut saat sang pemilik sedang tertidur.
"Pelaku melakukan pencurian tersebut, dengan cara mengambil handphone tersebut ketika korban sedang tertidur di kamar kontrakan," ungkap Iptu Johannes.
Setelah mengambil handphone tersebut, DI langsung pergi membawa handphone tersebut.
Baca juga: Seorang Wanita di Mesuji Lampung Diringkus Polisi Karena Curi Handphone di Cafe
Baca juga: Terdesak Butuh Biaya Persalinan Istri, Pria di Bandar Lampung Nekat Curi Handphone
"Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan kontrakan tersebut," jelasnya.
Setelah terbangun, Jeki menyadari jika handphone miliknya dicuri.
"Pada saat itu, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat," lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.
Setelah pendalaman, akhirnya polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku.
"Tepatnya pada Sabtu (22/10/2022) pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Mataram Baru berhasil mengamankan seorang laki-laki," katanya.
Lelaki tersebut berinisial DI dan diduga akan melakukan pencurian di dalam rumah kontrakan di Desa Mataram Baru.
"Setelah ditangkap, kami melakukan pemeriksaan, dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone milik korban di sebuah kontrakan di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur," paparnya.
Seusai penangkapan polisi langsung membawa pelaku ke Mapolsek Mataram Baru untuk pemeriksaan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
"Satu buah kotak Handphone beserta handphone merk Vivo Y12s warna Phantom Black, dan pelaku kita sangkakan dengan pasal Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )