Berita Lampung

Satpol PP Pringsewu Terima 5 Aduan Pasca Sebulan Pos Pengaduan Layanan Online Dibuka

Adapun lima aduan yang diterima Pos Pengaduan Layanan Online Satpol PP Pringsewu terdiri dari empat aduan online dan satu aduan langsung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kabid Tibum Satpol PP Pringsewu, Trino saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/10/2022). Satpol PP Pringsewu terima 5 aduan pasca sebulan Pos Pengaduan Layanan Online dibuka. 

"Total ada empat gubuk ya, dan itu sudah kami bongkar," ungkapnya.

Pantaun Tribun Lampung di lokasi, empat gubuk gang dibongkar itu merupakan tempat sol sepatu.

Selain lima laporan di atas, Trino juga mengaku pihaknya juga telah memberi teguran pada 18 pedagang liar di Pendopo Pringsewu agar tidak berjualan di bahu jalan.

"Selain di Pendopo, kami juga memberi teguran kepada pedagang kaki lima di Jalan Veteran," ungkapnya.

Atas penertiban di sejumlah wilayah di Bumi Jejama Secancanan itu, Trino mengimbau masyarakt untuk terus aktif melaporkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum.

"Bisa melalui hotline aduan Pol-PP Pringsewu 0821-8221-6006 atau melalui media sosial kami satpolpppringsewu /@polpp_pringsewu," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved