Kasus Uang Palsu di Lampung
8 Anggota Sindikat Uang Palsu di Mesuji Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Delapan sindikat uang palsu di Mesuji Lampung melanggar Pasal 38 Ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, ada tiga tersangka lain yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pandra menceritakan awal penangkapan tersangka di Kabupaten Mesuji.
Kemudian berlanjut penangkapan di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Berkembang lagi melakukan penangkapan di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mengungkapkan inisial tersangka, yaitu inisial S dan S. Keduanya yang diamankan dari Kabupaten Mesuji.
Baca juga: Banjir di Lampung Selatan Akibatkan 3 Kakak Beradik Tenggelam, 2 Meninggal Dunia
Baca juga: Dinas Pertanian Mesuji Siapkan 300 Dosis Vaksin Gratis untuk Cegah Rabies
Tersangka lainya ada R dan S ditangkap saat berada di Serang Banten.
Kemudian tersangka inisial J yang tertangkap di wilayah Karawang Jawa Barat.
Selain J, petugas juga menangkap pelaku P di Bandung Provinsi Jawa Barat.
Terakhir tersangka dengan inisial T dan T di Semarang Jawa Tengah.
13.524 Lembar Uang Palsu Berhasil Disita
Satreskrim Polres Mesuji menggelar ekspos ungkap kasus uang palsu di Kabupaten Mesuji Lampung, Kamis (27/10/2022).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad hadir dalam ekspos ungkap kasus uang palsu di Polres Mesuji. Juga dari pihak Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung Toni Nurcahyo.
Kapolres Mesuji Akbp Yuli Haryudo didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara, dan Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mengekspos ungkap kasus uang palsu itu.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa Polres Mesuji berhasil mengamankan 13.524 lembar uang palsu.
"Kita bicara uang palsu ya jadi kita hitung lembarannya saja dari 13.524 lembar itu uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.