Kasus Uang Palsu di Lampung
8 Anggota Sindikat Uang Palsu di Mesuji Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Delapan sindikat uang palsu di Mesuji Lampung melanggar Pasal 38 Ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Lembaran uang palsu yang diamankan itu, awalnya hanya sebanyak 5.221 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
Berikutnya berhasil mengamankan lagi sebanyak 5.331 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu.
"Tentunya pengungkapan ini tidak terlepas dari laporan masyarakat yang menginformasikan tentang adanya peredaran uang paslu," jelasnya.
Selanjutnya ditindaklanjuti melaporkan ke Polres Mesuji, dengan respon cepat Polres Mesuji dapat mengungkap kasus ini.
Diketahui polisi membongkar kasus uang palsu di Lampung yang nominalnya menyerupai uang senilai miliaran rupiah.
Satreskrim Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku yang selama ini mengedarkan uang palsu di Lampung.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, polisi menangkap delapan orang pelaku yang diduga mengendarkan uang palsu yang jumlahnya senilai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus uang palsu di Lampung yang dibongkar Polres Mesuji bermula dari laporan adanya setoran uang palsu yang disetorkan melalui mesin ATM.
Karena uang tersebut palsu maka mesin ATM tidak dapat memprosesnya.
Dari kasus tersebut, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya bisa membongkar adanya uang palsu yang mencapai 13 ribu lembar yang total nilainya menyerupai uang miliaran rupiah.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)