Berita Lampung
Warga Bandar Lampung Nilai Tilang Elektronik Bisa Hindari Pungli
Masyarakat Bandar Lampung mengaku sangat setuju dengan penerapan tilang elektronik karena dinilai bisa menghindari pungli.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Kamera pengawas yang terletak di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung. Warga Bandar Lampung nilai tilang elektronik bisa hindari pungli.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan.
Sementara pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Tahap 4, penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor polisi.
Tahap 5, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via bank.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )