Kasus Narkoba di Mesuji
1.000 Pil Ekstasi Diamankan Polres Mesuji, Bakal Diedarkan Momen Tahun Baru 2023
"1.000 pil ekstasi itu bakal diedarkan di Menggala, Tulangbawang jelang perayaaan Tahun Baru 2023," ujar Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Sebanyak 1.000 pil ekstasi yang berhasil diamankan Polres Mesuji, Lampung rencananya akan diedarkan jelang perayaan tahun baru di wilayah Tulangbawang.
Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengungkapkan 1.000 pil ekstasi tersebut bakal diedarkan di wilayah domisili para tersangka, Menggala Tulangbawang.
"1.000 pil ekstasi itu sendiri nantinya bakal diedarkan di Menggala, Tulang Bawang jelang perayaaan Tahun Baru 2023," ujar Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Selasa (1/11/2022).
Menurut Kapolres Mesuji, selain di Kabupaten Tulangbawang, 1.000 ekstasi yang berasal dari Desa Sungai Ceper Sumatra Selatan ini juga bakal beredar di Kabupaten Mesuji.
Barang bukti 1.000 pil ekstasi tersebut, diakui para tersangka berasal dari seorang bandar berinisial A, saat ini masih DPO.
Tersangka AY dan H tertangkap polisi saat menjemput barang haram tersebut di Desa Sungai Ceper, Oki Sumatra Selatan dari tersangka A.
Baca juga: 1.000 Pil Ekstasi Diamankan Polres Mesuji Lampung, Berasal dari Sumsel
Baca juga: Nasib Pria di Mesuji Lampung sesudah Pamer Senpi Rakitan di Media Sosial
"Jadi AY mendapatkan barang haram tersebut, menggunakan jalur air saat dijemput menggunakan perahu oleh A di Dermaga Wiralaga," jelasnya.
1.000 Pil Ekstasi dari Sumsel
Polres Mesuji Lampung ungkap barang bukti narkoba berupa 1.000 pil ekstasi yang berhasil diamankan berasal dari wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo yang mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba 1.000 pil ekstasi itu dari wilayah Sumsel.
Polres Mesuji telah mengidentifikasi bandar besar narkoba jenis pil ekstasi ini di wilayah Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel.
Tidak hanya mendapati lokasi bandar besar pil ekstasi itu, Polres Mesuji juga mengantongi nama orangnya.
Penangkapan kedua tersangka sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis ekstasi menyisakan satu tersangka A yang kini statusnya buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, tersangka A adalah bandar narkoba yang barang buktinya telah diamankan jajarannya.
"Ini adalah komitmen kami sesuai perintah dari Kapolri dan Kapolda untuk memberantas segala bentuk narkotika," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha memburu dan menangkap bandar tersebut sampai kapanpun.
Kapolres menjelaskan berdasarkan kronologi yang disampaikan terangka yang telah ditangkap.
Keberadaan bandar narkoba itu di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Oki Sumatra Selatan.
Pengedar dan Kurir Tertangkap
Polres Mesuji meringkus dua tersangka dari Kasus Narkoba di Mesuji Lampung. Keduanya terkait peredaran narkoba berupa 1.000 pil ekstasi.
Baca juga: Antisipasi Banjir, Polres Mesuji Lampung Bersama TNI dan BPBD Bersihkan Aliran Sungai
Baca juga: Breaking News Polres Mesuji Lampung Menggagalkan Peredaran 1.000 Pil Ekstasi
Peredaran 1.000 pil ekstasi berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Mesuji dalam penangkapan di ruas jalan provinsi atau jalan poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Hasil ungkap kasus narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi diekspos Polres Mesuji pada Selasa (1/11/2022) di halaman Mapolres Mesuji.
Dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba sebanyak 1000 pil ekstasi tersebut merupakan warga Menggala Kabupaten Tulangbawang.
Keduanya berinisial AY (41) dan H (39) .
Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan ketika keduanya melintas di jalan poros Kecamatan Simpang Pematang.
"Penangkapan sendiri dilakukan di jalan Poro Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji," ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis, Selasa.
Ditambahkan Iptu David Herlis, anggota mendapati narkoba jenis ekstasi serta barang bukti lainya dari kedua tersangka tersebut.
David mengungkap peran dari dua tersangka, AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex, sedangkan H merupakan kurir atau yang menemani AY.
Polres Mesuji Menggagalkan Peredaran 1.000 Pil Ekstasi
Sat Narkoba Polres Mesuji menggelar ekspos pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Mesuji, Selasa (1/11/2022).
Ekspos ungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi tersebut dipimipin Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara dan Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Mesuji itu berhasil mengamankan seribu pil inex.
"Pengungkapan ini, Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan seribu ekstasi jenis inex dari kedua tersangka AY (41) dan H (39)," ujarnya.
Adapun dasar penangkapan sendiri ungkap Kapolres berdasarkan LP /A/433/X/2022/SPKT.RES.NARKOBA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, TANGGAL 30 OKTOBER 2022.
Untuk waktu kejadian penangkapannya itu dilakukan pada Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
Sedangkan Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di Jalan Poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)