Kasus Narkoba di Mesuji
Polres Mesuji Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi 1.000 Butir, Tangkap 2 Orang Tersangka
Polres Mesuji berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir. Polisi menangkap 2 tersangka.
Tribunlampung.co.id, Mesuji – Polres Mesuji berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir.
Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir tersebut.
Saat ekspose di Mapolres Mesuji, Selasa (1/11/2022) kemarin, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menyebut narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir itu diamankan pada Minggu (30/10/2022) lalu.
"Saat itu tersangka AY menelepon tersangka H untuk menemaninya ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel," ujar AKBP Yuli Haryudo.
Tersangka AY mengajak H untuk mengambil narkoba jenis pil ekstasi. Tersangka AY menjanjikan upah Rp 2 juta kepada H.
Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, dua tersangka sampai di Indomaret Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Baca juga: Dominan Kasus Narkotika, Ini Upaya Kejari Lampung Barat Tekan Kasus
Baca juga: 2 Pria Pembawa 1.000 Pil Ekstasi di Mesuji Lampung Tertangkap Sepulang Transaksi
"Tersangka H disuruh oleh AY untuk menunggu di sana, sedangkan AY melanjutkan perjalanan ke rumah A (DPO) di Desa Sungai Ceper," jelasnya.
Sesampai di Dermaga Desa Wiralaga, ungkap Kapolres, pelaku AY bertemu dengan A dan langsung naik speedboat menuju ke rumahnya.
Setelah sampai di tempat tujuan, AY memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 20 juta kepada A.
Lalu A langsung menyerahkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir kepada tersangka AY.
Usai dilakukannya transaksi, A pun menghantarkan AY kembali ke Dermaga Wiralaga untuk melanjutkan perjalanan dan menghampiri tersangka H di Indomaret Sungai Badak.
"Kemudian H mengikuti pelaku AY dari belakang dengan mengendarai sepeda motor," ucapnya.
Dikatakan Kapolres, sekira pukul 12.00 WIB, saat kedua tersangka berada di Jalan Poros Desa Simpang Pematang.
Dua tersangka itu diberhentikan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji dan dilakukan penggeledahan.
Ternyata ditemukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir, dan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan pengembangan serta penyidikan.
Yudo menuturkan, ribuan pil ekstasi ini disimpan dalam sebuah toples plastik, berisi enam buah plastik bening masing-masing berisi 100 butir pil ektasi.
Kemudian empat buah botol obat, yang dalamnya berisi 100 butir pil ekstasi. Sehingga totalnya jadi 1.000 butir pil ekstasi.
Barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Nokia, handphone merk Samsung dan satu unit tas selempang warna hitam.
Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda pidana paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pil Ekstasi Bernilai Ratusan Juta
Jajaran Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 1.000 pil ekstasi yang bernilai ratusan juta rupiah asal Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis dari 1.000 pil ekstasi asal Sumsel yang berhasil diamankan itu bernilai Rp 250 juta.
"Mengingat per butirnya, harganya Rp 250 ribu dari bandarnya di Sumsel," ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis mewakilli Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Selasa (1/11/2022).
Dilanjutkan Iptu David Herlis, barang tersebut bakal dijual lagi oleh tersangka AY, dengan harga Rp 300 ribu per butir.
David mengungkapkan, tersangka AY mendapat barang haram tersebut dari bandar dengan inisial A yang saat ini statusnya masih DPO.
"Saat itu tersangka AY dijemput oleh tersangka A di Dermaga Wiralaga untuk mengambil barang itu di Desa Sungai Ceper, Sumsel," jelasnya.
Namun, pembelian narkotika jenis ekstasi itu baru dibayarkan oleh AY sejumlah Rp 20 juta sebagai tanda jadi.
Lebih lanjut, ungkap David, nantinya ekstasi ini akan diperjualbelikan oleh AY di Menggala Kabupaten Tulangbawang. Sebagai persiapan menjelang perayaan tahun baru 2023.
1.000 Pil Ekstasi Asal Sumsel
Polres Mesuji Lampung ungkap barang bukti narkoba berupa 1.000 pil ekstasi yang berhasil diamankan berasal dari wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo yang mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba 1.000 pil ekstasi itu dari wilayah Sumsel.
Polres Mesuji telah mengidentifikasi bandar besar narkoba jenis pil ekstasi ini di wilayah Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel.
Tidak hanya mendapati lokasi bandar besar pil ekstasi itu, Polres Mesuji juga mengantongi nama orangnya.
Penangkapan kedua tersangka sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis ekstasi menyisakan satu tersangka A yang kini statusnya buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, tersangka A adalah bandar narkoba yang barang buktinya telah diamankan jajarannya.
"Ini adalah komitmen kami sesuai perintah dari Kapolri dan Kapolda untuk memberantas segala bentuk narkotika," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha memburu dan menangkap bandar tersebut sampai kapanpun.
Kapolres menjelaskan berdasarkan kronologi yang disampaikan terangka yang telah ditangkap.
Keberadaan bandar narkoba itu di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Oki Sumatra Selatan.
Pengedar dan Kurir Tertangkap
Polres Mesuji meringkus dua tersangka dari Kasus Narkoba di Mesuji Lampung. Keduanya terkait peredaran narkoba berupa 1.000 pil ekstasi.
Peredaran 1.000 pil ekstasi berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Mesuji dalam penangkapan di ruas jalan provinsi atau jalan poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Hasil ungkap kasus narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi diekspos Polres Mesuji pada Selasa (1/11/2022) di halaman Mapolres Mesuji.
Dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba sebanyak 1000 pil ekstasi tersebut merupakan warga Menggala Kabupaten Tulangbawang.
Keduanya berinisial AY (41) dan H (39) .
Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan ketika keduanya melintas di jalan poros Kecamatan Simpang Pematang.
"Penangkapan sendiri dilakukan di jalan Poro Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji," ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis, Selasa.
Ditambahkan Iptu David Herlis, anggota mendapati narkoba jenis ekstasi serta barang bukti lainya dari kedua tersangka tersebut.
David mengungkap peran dari dua tersangka, AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex, sedangkan H merupakan kurir atau yang menemani AY.
Polres Mesuji Gagalkan Peredaran 1.000 Pil Ekstasi
Sat Narkoba Polres Mesuji menggelar ekspos pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Mesuji, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: 1.000 Pil Ekstasi Asal Sumsel Diamankan Polres Mesuji Lampung, Nilainya Ratusan Juta
Baca juga: Benda Diduga Bom Ditemukan Dekat Pantai Kedu Warna Kalianda Lampung Selatan
Ekspos ungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi tersebut dipimipin Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara dan Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Mesuji itu berhasil mengamankan seribu pil inex.
"Pengungkapan ini, Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan seribu ekstasi jenis inex dari kedua tersangka AY (41) dan H (39)," ujarnya.
Adapun dasar penangkapan sendiri ungkap Kapolres berdasarkan LP /A/433/X/2022/SPKT.RES.NARKOBA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, TANGGAL 30 OKTOBER 2022.
Untuk waktu kejadian penangkapannya itu dilakukan pada Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
Sedangkan Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di Jalan Poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)