Berita Lampung
Polisi Tangkap Pria di Tulangbawang Barat Lampung Edarkan Sabu ke Teman-temannya
Jadi pengedar, pria di Tulangbawang Barat ditangkap polisi, petugas berhasil amankan barang bukti sabu 0,63 gram.
Serta lima bungkus plastik klip sedang baru kosong, satu buah kaca pirex dan satu buah alat hisap sabu (bong).
"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku AS saat penggerebekan," terang Kasatres.
Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat.
Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Ringkus Pelaku Penyalahguna Sabu, Amankan BB 0,22 Gram
Baca juga: Edarkan Ribuan Pil Hexymer di Tulangbawang Barat Lampung Pria Asal Mesuji Dibekuk Polisi
"AS juga sudah mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut, didapat dirinya dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial SM," ujarnya.
Bahkan, rencana narkotika jenis sabu yang berhasil disita tersebut akan dijual kembali oleh pelaku kepada rekan-rekannya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Oknum-Polisi-Bakar-Pacar-di-Sumsel-Ketahuan-Sudah-Miliki-Istri.jpg)