Berita Lampung

Satlantas Tanggamus Lampung Gratiskan Bimbel SIM

Buka Bimbel SIM Gratis, Kasat Lantas Polres Tanggamus Berharap Masyarakat Bisa Lolos Test Mendapatkan SIM Nantinya  

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Proses bimbel SIM yang dilakukan di kantor Satpas SIM Polres Tanggamus secara gratis dari Senin sampai Sabtu mulai pukul 13.00 WIB-15.00 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polres Tanggamus Lampung membuka bimbingan belajar (bimbel) untuk masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polres Tanggamus Lampung menggelar bimbel tersebut guna mempermudah masyarakat yang ingin mendapatkan SIM.

Dalam bimbel SIM oleh Polres Tanggamus Lampung ini tidak dikenakan biaya atau gratis bagi pemohon SIM baru.. 

Bimbel SIM ini tidak hanya dikhususkan untuk pemohon yang sudah gagal dalam melaksanakan ujian pembuatan SIM.

Namun juga bisa untuk masyarakat lain yang memiliki keinginan membuat SIM baru.

AKP Amsar selalu Kasat Lantas Polres Tanggamus mengatakan, program bimbel ini merupakan wujud pelayanan Polri ke masyarakat. 

Baca juga: Tokoh Masyarakat Lampung Nurvaif S Chaniago Meninggal Dunia, Sosoknya di Mata Keluarga

Baca juga: Tim Ekitoyama Lampung Juara Drag Race National Champhionship 2022 Samarinda, 3 Mesin Mobil Hancur

Kemudian untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dikarenakan dalam pembuatan SIM juga pemohon diwajibkan untuk mengikuti ujian teori dan praktek. 

Namun dalam beberapa tes tersebut kebanyakan pemohon yang ingin membuat SIM ini mengalami kegagalan. 

Hal itu dikarenakan para pemohon pembuat SIM ini kurangnya pengetahuan atau teknik membawa kendaraan. 

"Oleh karena itu, kami membuka layanan bimbel gratis ini secara gratis," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus. 

Kasat Lantas juga mengungkapkan, bimbel gratis untuk pembuatan SIM ini dibuka pada Senin sampai dengan Sabtu. 

Untuk jam pembuatan bimbel gratis pembuatan SIM ini dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. 

Tempat bimbel gratis pembuatan SIM tersebut bertempat di kantor Satpas SIM Polres Tanggamus.

“Kantor Satpas SIM Polres Tanggamus berada di belakang kantor Samsat Tanggamus di Jalinbar Pekon Kota Agung,” ungkapnya. 

Dengan adanya pelatih gratis ini diharapkan dapat meningkatkan kesempatan bagi para pemohon SIM untuk lolos di ujan tersebut. 

Sehingga para pemohon dapat memperoleh SIM baik itu untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. 

“Tujuan program adalah melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM," ungkap Kasat. 

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan tatacara berlalu lintas yang baik bagi masyarakat. 

Selanjutnya juga untuk memberitahukan untuk mementingkan keselamatan dalam berkendara. 

Dalam kesempatan itu pula Kasat Lantas menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM tersebut untuk datang langsung ke Kantor Satpas Polres Tanggamus. 

Masyarakat datang ke lokasi tersebut sekaligus membawa persyaratan yang telah ditentukan untuk mengikuti bimbel tersebut. 

Baca juga: Dari CCTV, Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung Tangkap 2 Remaja Pelaku Begal di Semaka

Baca juga: Pengedar Sabu Pasrah Dijemput Petugas Polres Tanggamus Polda Lampung

Untuk syarat permohonan SIM baru antara lain membawa KTP dan surat kesehatan sehat jasmani dan rohani. 

Selanjutnya, untuk perpanjang SIM berkas yang dibawa sama namun ditambahkan dengan melampirkan SIM yang lama. 

"Adapun besarnya biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP, untuk SIM C baru 100 ribu, SIM C perpanjangan 75 ribu, SIM A dan B baru Rp 120 ribu dan SIM A dan B perpanjangan sebesar Rp 80 ribu,” jelasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved