Rektor Unila Ditangkap KPK

Asep Sukohar Akui Uang Titipan Rp 750 Juta untuk Loloskan 3 Orang Masuk FK Unila

Jaksa Penuntut Umum KPK, Agung Satrio Wibowo menanyakan kepada saksi Asep Sukohar terkait aliran dana penerimaan mahasiswa baru.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Saksi Asep Sukohar saat memberi keterangan dalam persidangan pembuktian terhadap terdakwa Andi Desfiandi. Asep Sukohar akui uang titipan Rp 750 juta untuk loloskan 3 orang masuk FK Unila. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang pembuktian perdana kasus korupsi penerimaan Mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (16/11/2022).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Agung Satrio Wibowo menanyakan kepada saksi Asep Sukohar terkait aliran dana penerimaan mahasiswa baru.

Aep Sukohar pun mengakui dirinya pernah menerima titipan uang senilai Rp 750 juta untuk diserahkan kepada Prof Karomani.

Berdasarkan keterangan BAP, uang tersebut untuk meloloskan tiga orang mahasiswa untuk masuk ke fakultas kedokteran Unila.

Diketahui uang tersebut diserahkan dalam jangka waktu tiga kali melalui Budi Sutomo.

Budi Sutomo sendiri diketahui merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.

Baca juga: Saksi Asep Sukohar Akui Pernah Terima Uang Titipan Rp 750 Juta untuk Diserahkan ke Karomani

Baca juga: Anak Bunuh Ayah di Lampung Utara karena Tak Boleh Makan Buah, Pelaku Tak Menyesal

"Pada tanggal 8 juli 2022 setelah pengumuman diterima, Budi Sutomo menanyai saya terkait uang titipan penerimaan mahasiswa baru," katanya. 

"Yang pertama diserahkan senilai 350 juta dari wali mahasiswa atas nama Zuhriadi," ujar Asep Sukohar dalam persidangan, Rabu (16/11/2022).

Kemudian, Budi Sutomo kembali menanyakan uang sisa untuk dua orang lainnya.

Uang senilai Rp 400 juta tersebut diserahkan dalam satu hari.

"Selanjutnya uang Rp 100 juta dan Rp 300 juta untuk dua mahasiswa diserahkan oleh wali atas nama Hj Sofi dan Zakiah," katanya. 

Selanjutnya Asep Sukohar mengatakan jika dirinya menggunakan uang senilai 100 juta untuk melunasi biaya kesehatan Muktamar NU di Lampung

Pasalnya, saat itu Asep Sukohar saat itu menjabat sebagai koordinator provinsi bidang kesehatan dalam pelaksanaan muktamar NU di Lampung pada akhir 2021.

"Saya menggunakan Rp 100 juta dari uang tersebut untuk melunasi biaya kesehatan seperti vaksinasi, rapid, dll,"

"Uang tersebut dipotong dari uang Rp 350 juta yang pertama diserahkan oleh Zuhriadi," kata Asep.

Uang Diserahkan ke Karomani

Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang pembuktian perdana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (16/11/2022).

Sidang pembuktian perdana itu sendiri dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak Unila yakni Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar dan Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.

Dalam persidangan tersebut, saksi Asep Sukohar mengakui dirinya diminta tolong oleh Prof Karomani untuk mencari donasi untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

"Iya saya diminta untuk pak rektor saat itu untuk mencari donatur untuk pembangunan LNC," ujar Asep Sukohar saat persidangan, Rabu (16/11/2022).

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP), sebagian uang untuk pembangunan LNC tersebut berasal dari uang hasil penerimaan mahasiswa baru.

Dia pun mengakui dirinya pernah menerima uang titipan senilai Rp 750 juta untuk diserahkan ke Prof Karomani yang saat itu menjabat sebagai rektor.

Berdasarkan keterangan BAP, uang tersebut untuk meloloskan tiga orang mahasiswa fakultas kedokteran Unila.

Diketahui uang tersebut diserahkan dalam jangka waktu tiga kali melalui Budi Sutomo.

Budi Sutomo sendiri diketahui merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.

"Pada tanggal 8 juli 2022 setelah pengumuman di terima Budi Sutomo menanyai saya terkait uang titipan penerimaan mahasiswa baru,"

"Yang pertama diserahkan senilai 350 juta dari wali mahasiswa atas nama Zuhriadi," ujar Asep Sukohar dalam persidangan, Rabu (16/11/2022).

Kemudian, Budi Sutomo kembali menanyakan uang sisa untuk dua orang lainnya.

Uang senilai Rp 400 juta tersebut diserahkan dalam satu hari.

"Selanjutnya uang Rp 100 juta dan Rp 300 juta untuk dua mahasiswa diserahkan oleh wali atas nama Hj Sofi dan Zakiah,"

Selanjutnya asep Sukohar mengatakan jika dirinya menggunakan uang senilai 100 juta untuk melunasi biaya kesehatan Muktamar NU di Lampung

Pasalnya, saat itu Asep Sukohar saat itu menjabat sebagai koordinator provinsi bidang kesehatan dalam pelaksanaan muktamar NU di Lampung pada akhir 2021.

"Saya menggunakan Rp 100 juta dari uang tersebut untuk melunasi biaya kesehatan seperti vaksinasi, rapid, dll,"

"Uang tersebut dipotong dari uang Rp 350 juta yang pertama diserahkan oleh Zuhriadi," kata Asep.

Dengan demikian, uang yang disetorkan kepada Prof Karomani melalui Budi Sutomo yakni senilai Rp 650 juta.

Jalani Sidang Pembuktian

Sebelumnya diberitakan, Andi Desfiandi tiba di Pengadilan Sidang (PN) Tunjungkarang untuk jalani sidang pembuktian, Rabu (16/11/2022).

Sidang pembuktian perdana itu sendiri akan menghadirkan dua orang saksi dari pihak Universitas Lampung (Unila).

Kedua saksi tersebut adalah Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar.

Kemudian Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.

Terdakwa penyuap dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Andi Desfiandi tiba dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Andi Desfiandi tiba dengan menggunakan kemeja putih, peci hitam lengkap dengan rompi KPK dan tangan diborgol.

Terlihat pula pengamanan oleh empat orang anggota kepolisian bersenjata lengkap ikut turun dari mobil tahanan.

Selanjutnya, Andi Desfiandi berjalan menuju ruangan Bagir Manan, PN Tanjung Karang dengan pengawalan oleh petugas keamanan pengadilan serta kepolisian.

Sebelumnya diketahui, Persidangan pemeriksaan saksi ini diagendakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Adapun persidangan diagendakan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved