Berita Lampung
Guru Honorer SMA Swasta Ngadu ke DPRD Lampung Minta Diangkat PPPK
Guru honorer SMA/SMK swasta di Lampung yang tergabung dalam Guru PPPK mengadu ke Komisi V DPRD Lampung.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Puluhan guru honorer SMA/SMK swasta di Lampung yang tergabung dalam Guru PPPK mengadu ke Komisi V DPRD Lampung.
Puluhan honorer yang mewakili 628 guru SMA/SMK swasta di Lampung mengadukan nasibnya karena tak kunjung diangkat dan ditempatkan sebagai Guru PPPK tahun 2022.
Diketahui, persoalan Guru PPPK di Lampung hingga kini tak kunjung selesai.
Adapun puluhan guru yang mengadu ke DPRD Lampung telah lulus seleksi pada akhir 2021.
Ratusan guru tersebut masuk dalam kategori lulus Passing Grade (PG)1.
"Harapan kami bisa terakomodir dan terangkat semua, kami merasa terzalimi, padahal kalau mau dirangking kami juga nilanya juga tidak kalah dengan guru-guru negeri lainnya," ujar Ibramsyah, selaku Ketua Guru Lulus Pasing Grade PPPK Lampung saat hearing di Komisi V DPRD Lampung, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Anak Bunuh Ayah di Lampung Utara karena Tak Boleh Makan Buah, Pelaku Tak Menyesal
Baca juga: Jedar Rencana Jual Rumah Tutupi Hutang, Ruben Onsu Minta Meja Dapur Dikembalikan
Rahmadi Angkasa, Guru PPPK lainnya mengatakan, mereka merasa dipermainkan oleh pihak-pihak terkait.
Meski para guru yang berstatus PG 1 lulus seleksi dan mengikuti semua tahapan, namun tak ada satupun guru honorer swasta khususnya di Lampung yang diterima.
"Seluruh guru swasta yang lulus PG1 tidak ada yang ditempatkan, zonk," ujar Rahmadi.
Saat disinggung penyebab mereka tidak diberi penempatan, Rahmadi mengatakan kebijakan yang dinilai tidak adil.
"Penyebabnya, karena kebijakan yang dinilai tidak berkeadilan,"
"Yakni Permenpan RB no 20 tahun 2022,"
"Dalam aturan terebut, skala prioritas penerimaan Guru P3K diprioritaskan berdasarkan urutan, yakni guru THK2, Guru honorer Negeri diatas 3 tahun, kemudian Guru PPG, dan terakhir guru honorer swasta,"
"Kalau mau adil harusnya ada asas keadilan, permenpan itu ambigu, kami ini harusya lulus, kami ikuti syarat, masa mengajar sudah, lulus test dan lainnya" imbuhnya.
Reni Yunita guru lalinya juga mengaku kebijakan pemerintah sangat merugikan para guru, sehingga nasib guru honorer swasta tidak jelas.