Berita Lampung

Besaran UMK Pesisir Barat 2023 Masih Berpatokan UMP Lampung

UMK Pesisir Barat 2023 masih mengikuti UMP Lampung yang telah ditetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kabid Ketenaga Kerjaan Joni Aprizal. Besaran UMK Pesisir Barat 2023 masih berpatokan UMP Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK Pesisir Barat 2023 masih mengikuti upah minimum provinsi atau UMP Lampung.

Perihal besaran UMK Pesisir Barat yang mengikuti UMP Lampung tersebut dikatakan Kabid Ketenaga Kerjaan Joni Aprizal mewakili Kadis Disnaker Pesisir Barat Sukma Wati, Senin (28/11/2022).

Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

"Untuk UMK saat ini kita belum ada, kita masih berpatokan UMP yang ditetapkan provinsi," kata dia. 

Sehingga kata dia, untuk pembahasan dengan pengusaha dan pihak terkait juga tidak ada.

Lanjutnya, berdasarkan catatan Disnakertrans setempat, terdapat 76 perusahaan dan pelaku usaha di Pesisir Barat.

Baca juga: Pasca Kecelakaan Renggut Nyawa Pelajar, Jalan Berlubang di Lampung Utara Ditambal Sulam

Baca juga: Curi Motor Milik Nelayan, Satu Pemuda di Lampung Timur Diringkus Polisi

Mereka bergerak di bidang tambak udang, hotel penginapan, rumah makan, toko pakaian dan SPBU.

Selain itu ada juga perusahaan PT 31 di Kecamatan Bengkunat yang bergerak dalam pengolahan batu.

Lalu, Tambling Nature wildlife Nature Conservation (TNWC) yang bergerak di bidang pelestarian alam dan margasatwa mereka tidak masuk daftar tersebut.

Joni berharap, ke depan Pesisir Barat dapat memiliki UMK sendiri.

Sebab kata dia, keuntungan memiliki UMK sendiri itu memiliki potensi yang lebih besar untuk menaikan upah bagi pekerja.

"Kalau kita sudah punya UMK mungkin bisa kita naikin lebih sedikit dari UMP," ujarnya.

"Kalau sekarangkan UMP 2022 Rp 2.440.486 mungkin kalau UMK bisa naik seratus ribu jadi Rp 2,5 juta," sambungnya.

Dikatakannya, salah satu penyebab Pesisir Barat tidak memiliki UMK saat ini ialah karena Pesisir Barat belum memiliki Dewan Pengupahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved