Lampung Bangkit
Hantoni Hasan Ingatkan Pengembangan Kota Baru Dilanjutkan, Sudah Ada Perda Sebagai Amanah Rakyat
Konsep pembangunan Kota Baru wajib dilaksanakan lantaran sudah ada Peraturan Daerah atau Perda yang menjadi landasan hukumnya.
Sehingga secara otomatis jika wilayah ini berkembang maka akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru masyarakat.
Pengusung tagline Lampung Bangkit ini mengatakan, selama kepala daerah tidak main-main maka tidak akan ada masalah yang muncul.
Karena itu, Hantoni Hasan bertekat akan melanjutkan pembangunan Kota Baru sebagai bagian rencananya membangun Lampung.
Dia juga memastikan mempunyai program sebelum dan sesudah jika terpilih sebagai Gubernur Lampung ke depan.
Kawasan Kota Baru yang dibangun sejak era Gubernur Lampung Sjachroedin ZP itu berada di atas lahan seluas 1.308 hektar dan hingga saat ini telah menelan anggaran ratusan miliar rupiah.
Sejauh ini, terdapat beberapa bangunan utama yang sudah berdiri dikawasan itu namun masih belum selesai dikerjakan.
Dikawasan itu, sudah berdiri bangunan Rumah Sakit Umum Bandar Negara Husada dan Rumah Susun.
Ada pula bangunan yang masih berbentuk kerangka yang rencananya bakal dijadikan Masjid Agung dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
Dan yang utama, ada bangunan besar yang bakal menjadi kantor Gubernur Lampung. Disebelahnya, terdapat beberapa bangunan rumah adat yang juga ada yang masih berbentuk rangka.
(Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)