Berita Lampung
2 Buron Pembobol SMPN 6 Metro Akhirnya Ditangkap Polisi, Lari 3 Tahun
Adapun kedua buron yang yang berhasil ditangkap Polres Metro Lampung adalah Agus Wijaya alias Jaya (29) dan Gatot Saputra (22).
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Kemudian, saksi langsung melaporkan kondisi ruangan yang berantakan tersebut ke Kepala SMPN 6 Metro.
Setelah itu, saksi kembali melakukan pemeriksaan ke sejumlah sudut sekolah dan menemukan kondisi kantin sekolah yang mengalami kerusakan dibagian pintu.
"Selanjutnya saksi memeriksa seputaran sekolah ternyata kantin sekolah dan pintu depannya sudah rusak serta barang dagangan berupa makanan ringan dan uang sudah hilang," paparnya.
Atas kejadian tersebut kerugian berupa satu unit komputer merk Lenovo warna hitam tipe s200z beserta speaker aktif yang ditaksir senilai Rp 6 Juta.
Kini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Metro Utara, Polda Lampung.
Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)