Berita Lampung

Disnakertrans Mesuji Lampung Beri Sinyal Ada Kenaikan UMK Mesuji 2023

Disnakertrans Pemkab Mesuji, Lampung belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023, namun disebutkan bakal ada kenaikan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri. Disnakertrans Mesuji Lampung beri sinyal ada kenaikan UMK Mesuji 2023. 

Dalam keterangan terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menekankan pengusaha untuk segera melakukan penyesuaian mekanisme pembayaran upah pekerjanya.

Pengusaha diminta agar pada Januari 2023 nanti sudah melakukan penyesuaian atas kebijakan tersebut.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini," kata dia saat dikonfirmasi Tribun.

Ia melanjutkan, peraturan tersebut hanya tidak perlu berlaku untuk pekerja di sektor non formal dan pekerja usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut, dikecualikan bagi UMKM," jelas dia.

(Tribunlampung.co.id /Rangga Yusuf/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved