Berita Lampung
Sejumlah Pengusaha dan Pekerja di Pesawaran Lampung Dukung Kenaikan UMK 2023
Pengusaha memahami kondisi pekerja dan menilai kenaikan UMK masih wajar, pekerja menyambut baik kenaikan UMK.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Sejumlah pengusaha dan pekerja di Pesawaran Lampung tidak mempermasalahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Menurut Yudi Handoko, Direktur Utama PT Siklus Jaya mengungkapkan kenaikan UMK 2023 Pesawaran sebesar 7,9 persen dinilai masih wajar.
Untuk UMK 2023 Pesawaran mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp 2.633.284,59.
Yudi mengatakan kenaikan UMK yang ditetapkan pemerintah tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan pekerja yang juga meningkat.
“Beberapa kebutuhan pekerja saat ini mengalami kenaikan, kami juga memperhatikan itu,” ucap Yudi yang merupakan pengembang perumahan, Jumat (2/12/2022).
Ia menyebut kenaikan UMK dari semula Rp 2.440.486,18 menjadi Rp 2.633.284,59 dinilai untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya.
Baca juga: Pelaku UMKM Lampung Tengah Sulit Berikan UMK 2023, Setahun Usaha Lesu
Baca juga: UMK Metro Tahun 2023 Belum Diajukan ke Pemprov Lampung
Adapun UMK Pesawaran senilai Rp 2.633.284,59 sesuai dengan nilai UMP Lampung 2023.
Sebelumnya terbit Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang Penetapan UMP Lampung 2023 yang ditandatangani Arinal Djunaidi.
Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
UMK Pesawaran mengikuti nilai UMP Lampung karena Kabupaten Pesawaran belum memiliki Dewan Pengupahan.
Yudi beralasan, perusahaannya pun menginginkan agar para pekerja bisa menikmati hasil dari keputusan pemerintah terkait kebijakan kenaikan upah.
“Upah yang dinaikkan, berpengaruh kepada peforma pekerja,” kata dia.
Dengan nilai UMK Pesawaran yang dipastikan sama dengan UMP Lampung, Yudi menyatakan, perusahaannya akan mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan UMK. Kami tidak akan mengurangi jumlah karyawan,” ujar dia.
Bangun Sinergi dengan Media, Wakapolda Lampung Sambangi Markas Kompas TV di Palmerah Jakarta |
![]() |
---|
Pemkab Tubaba Gelar Refleksi Tahun 2022 dan Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024 |
![]() |
---|
Berita Lampung Terkini 19 Januari 2023, 4 Koban Dugaan Keracunan Pisang Goreng Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Tahun Ini Pemprov Lampung Hanya Kontrak Tenaga Honorer sampai Oktober 2023 |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Lampung Barat Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah |
![]() |
---|