Berita Lampung
UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen, Pengusaha Hiburan Khawatir Tak Mampu Bayar
"Untuk kami yang bergeraknya di sektor wisata, takutnya beban perusahaan makin tinggi," ujar Direktur Slanik Waterpark Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kenaikan UMP Lampung 2023 sebesar 7,9 persen dinilai sejumlah pemilik usaha atau perusahaan cukup memberatkan.
Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.
Direktur Slanik Waterpark Lampung (Wahana Taman Hiburan) Nur Fita Sari mengatakan, pihaknya khawatir tidak bisa memenuhi kenaikan UMP Lampung tahun 2023.
"Bukan masalah beratnya (dalam merealisasikan UMP 2023), tapi kan pasca pandemi untuk tempat wisata belum pulih banget,"
"Untuk kami yang bergeraknya di sektor wisata, takutnya beban perusahaan makin tinggi," ungkapnya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: UMP Lampung Tahun 2023 Masuk 10 Peringkat Terendah di Indonesia
Baca juga: UMK Metro Tahun 2023 Belum Diajukan ke Pemprov Lampung
Menurutnya, kondisi pendapatan atau income saat ini belum stabil.
"Jadi akan kesulitan. Lebih takut kesulitan dibandingkan berat," tutur dia.
Slanik Waterpark sendiri memiliki 40 karyawan tetap.
Ditambah karyawan freelance maupun kontrak dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Sementara Ketua Loyang Mas Lampung Efriyanti mengatakan, sistem gaji karyawan tidak berdasarkan gaji. bulanan layaknya perusahaan besar
"Kalau kami pelaku UMKM," kata dia.
Adapun pembayaran gaji atau upah berdasar kerja per hari.
"Mereka masuk dibayar, dibayar sesuai masuk kerjanya," ujarnya.
Pihaknya memberikan bonus atau hadiah ketika ramai order.
Jika produksi masih standar atau normal, maka akan digaji secukupnya.
"Kebanyakan kami di masing-masing pemilik usaha maksimal punya 15 karyawan, termasuk yang jaga toko," paparnya.
Pekerja harap UMP minimal Rp 3 Juta
Baca juga: UMK Lampung Selatan 2023 Masih Dibahas, Ikuti Pedoman Pusat dan Provinsi
Sejumlah pekerja di Bandar Lampung berharap kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Bandar Lampung tahun 2023 minimal Rp 3 juta.
Salah satu pegawai perbankan di Bandar Lampung Ana menilai, idealnya UMP Lampung minimal Rp 3 juta untuk karyawan baru.
Sehingga besaran UMK Bandar Lampung juga naik.
"Kalau masih di bawah itu, UMK Bandar Lampung juga pasti gak jauh beda nanti, belum sesuai dengan kebutuhan hidup apalagi di kota," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (1/12/2022).
Di sisi lain, dirinya berharap UMK Bandar Lampung 2023 ada penyesuaian untuk pegawai atau karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun.
"Biar seimbang sesuai masa kerja juga dilihat, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan," paparnya.
Sementara salah satu pegawai outsourcing mengatakan hal senada bahwa idealnya UMK ada di kisaran Rp 3 juta lebih.
"Karena kita sama-sama tahu, kebutuhan semakin bertambah dengan situasi masih Covid-19, untuk kesehatan terutama," urai Yanto.
Belum lagi ditambah harga bahan bakar minyak naik, harga pangan, dan lainnya. Menurutnya UMK harus menyesuaikan semua kondisi itu.
"Apalagi ada isu resesi, kasian karyawan kayak kami ini," ujarnya.
Demikian juga dengan Yuliana, karyawan rumah makan ini mengaku gaji bulanannya termasuk bonus masih di bawah Rp 2 juta.
"Harapannya ya bisa sesuai dengan UMK 2023 nantinya, karena kita juga punya keluarga untuk dicukupi," katanya.
Namun yang tak kalah penting baginya adalah, tidak ada PHK pasca diberlakukannya UMK 2023 nantinya.
"Tapi sekarang kan belum tau ya UMK Bandar Lampung sudah ditetapkan berapanya," tuturnya lebih lanjut.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung sendiri telah melakukan pembahasan kenaikan UMK Bandar Lampung dengan pihak-pihak terkait pada Selasa (29/11/2022) .
Rapat pembahasan dilakukan dengan dewan pengupahan Bandar Lampung.
Dimana di dalamnya ada SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) hingga asosiasi pengusaha serta akademisi.
Plt Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Paryanto mengatakan, melalui pembahasan tersebut telah disepakati terkait besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023.
"Kami sudah rapat dan sudah ada hasil mengenai besaran UMK 2023 yang disepakati," ungkap Paryanto, Rabu (30/11/2022).
Besaran UMK 2023 diakuinya telah mengikuti aturan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Namun saat ditanya lebih lanjut terkait angka pastinya, Paryanto enggan memberikan penjelasan.
"Nanti saja oleh Wali Kota, yang jelas hasil pembahasan sudah siap untuk dinaikkan ke Wali Kota," ujar Paryanto.
"Menunggu Wali Kota pulang, saat ini Beliau masih ada dinas luar di Jakarta," imbuhnya.
(Tribunlampung.co.id)