Berita Lampung
Kabur Dibantu Warga, Bandar Narkoba Lampung Tengah Tertangkap di Persembunyian
Bandar narkoba berinisial T warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah tidak berkutik setelah dibekuk polisi di persembunyian.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang terduga bandar narkoba di Lampung Tengah berhasil diringkus setelah sempat lolos dari penyergapan polisi.
Terduga bandar narkoba berinisial T (32) lolos dari penangkapan polisi setelah dibantu warga yang terprovokasi untuk melindungi pelaku, Senin (5/12/2022) di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kini terduga bandar narkoba berinisial T warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah tidak berkutik setelah dibekuk polisi di persembunyian selang tiga hari kemudian.
Polisi menangkap terduga bandar narkoba T tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, Kamis (8/12/2022).
"T merupakan satu pelaku narkoba yang berhasil kabur pada saat penangkapan di Kampung Terbanggi Besar, " ujar Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Sabtu (10/12/2022).
Ditambahkan AKP Dwi Atma, T merupakan satu dari empat pelaku narkob yang menjadi target penangkapan.
Baca juga: 75 Persen Anak Korban Kejahatan di Lampung Tengah Kenal Pelaku dari Media Sosial
Baca juga: Anak di Lampung Tengah Telepon Ibu di Taiwan hingga Ayah Tirinya Dipenjara
Tiga orang teman T, sudah ditangkap polisi pada 5 Desember 2022.
Mereka terdiri dari YS (40), HS (32) dan H (28), ketiganya warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Saat ini T kembali berkumpul bersama tiga orang rekannya tersebut di balik jeruji besi Polres Lampung Tengah.
Keempat orang ini diamankan polisi dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 1,46 gram.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Warga Bantu Bandar Narkoba Kabur Alasan Solider
Polres Lampung Tengah juga mengamankan empat warga yang membantu terduga bandar narkoba inisial T kabur dari sergapan polisi.
Tidak hanya membantu terduga bandar narkoba kabur, bahkan keempat warga tersebut sempat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi
Empat orang ini mengakui perbuatan menyerang polisi anggota Satnarkoba Polres Lampung Tengah dengan alasan solider.
Kini keempat warga harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Keempatnya warga Kecamatan Terbanggi Besar berinisial J (49), AA (33), AS (39), dan IE (43).
Dari keempat warga tersebut satu menyerahkan diri inisial IE. Sedangkan tiga orang lainnya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Keempat orang ini lah yang dianggap paling berperan dalam aksi penyerangan polisi yang ketika itu sedang berupaya menangkap para pelaku narkoba.
Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, perlawanan warga terhadap petugas tanpa berpikir panjang.
Baca juga: Apindo Masih Menolak UMK Lampung Tengah 2023 Naik 7,90 Persen
Baca juga: Anak Berperkara Hukum di Lampung Tengah Meningkat 29 Persen
Massa yang menyerang polisi tidak memahami tugas dan fungsi dari kepolisian saat itu.
Doffie menuturkan empat pelaku yang memprovokasi warga melakukan penyerangan kepada polisi ini mengaku karena rasa solider.
Sehingga mengklaim tindakan menyerang polisi itu benar. Meskipun orang yang mereka bela salah.
“Tanpa pikir panjang, mereka secara bergerombol berdatangan dan terprovokasi untuk merebut kembali tetangga yang sudah diamankan kepolisian,” kata Doffie, saat konfrensi pers, Selasa (6/12/2022).
Ketegangan situasi memaksa petugas kepolisian bertindak tegas. Sehingga menyulut emosi dan terjadi perlawanan, serta penyerangan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
Kini empat orang yang dianggap bertanggungjawab melakukan provokasi massa dalam penyerangan polisi sudah diamankan, Selasa (6/12/2022).
Yaitu J (49), AA (33), AS (39), dan IE (43).
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti penyerangan yang terdiri dari satu buah senjata tajam jenis laduk, sebatang kayu, dan beberapa bongkahan batu
Kini keempat orang tersebut diancam dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 160 KUHPidana atau pasal 211, 212, 214 KUHPidana, atau 170 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)