Berita Lampung

Polres Lampung Tengah Ringkus Pencuri Motor dan Penadahnya di Lampung Timur

Kapolsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah Iptu Admar mengungkap, 2 pelaku yang tertangkap di Lampung Timur terkait pencuri motor di Seputih Raman.

dok.Polres Lampung Tengah
Barang bukti sepeda motor hasil curian berhasil diamankan Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah. Polisi ringkus pencuri motor dan penadahnya di Lampung Timur 

Kemudian, kata Kapolsek, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik korban.

Saat diperiksa polisi, SO mengaku sepeda motor tersebut dijual dengan cara COD seharga Rp 5,8 juta dan uang hasil penjualan diberikan kepada IB.

"SO menjual motor curian dengan cara COD dengan seseorang yang ia kenal melalui Facebook bernama Irwansyah," kata Kapolsek.

Kini, IB dan SO berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved