Berita Lampung
Polres Lampung Tengah Ringkus Pencuri Motor dan Penadahnya di Lampung Timur
Kapolsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah Iptu Admar mengungkap, 2 pelaku yang tertangkap di Lampung Timur terkait pencuri motor di Seputih Raman.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Lampung Tengah
Barang bukti sepeda motor hasil curian berhasil diamankan Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah. Polisi ringkus pencuri motor dan penadahnya di Lampung Timur
Kemudian, kata Kapolsek, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik korban.
Saat diperiksa polisi, SO mengaku sepeda motor tersebut dijual dengan cara COD seharga Rp 5,8 juta dan uang hasil penjualan diberikan kepada IB.
"SO menjual motor curian dengan cara COD dengan seseorang yang ia kenal melalui Facebook bernama Irwansyah," kata Kapolsek.
Kini, IB dan SO berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait