Berita Lampung
Jelang Nataru Kemenkumham Lampung Cek Kondisi Lapas Kalianda Lampung Selatan
Pengecekan Lapas kelas IIA Kalianda Lampung Selatan dilakukan oleh Kemenkumham Lampung dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan Farid Junaedi.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kemenkumham Lampung mengecek kondisi Lapas kelas IIA Kalianda Lampung Selatan jelang Natal 2022 dan tahun baru 2023.
Pengecekan Lapas kelas IIA Kalianda Lampung Selatan oleh Kemenkumham Lampung dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan Farid Junaedi.
Kemenkumham Lampung memastikan keamanan dan kenyaman warga binaan di Lapas kelas IIA Kalianda saat Natal 2022 dan tahun baru 2023.
Farid menjelaskan pada ratusan warga binaan di Lapas Kalianda agar dalam merayakan Natal dan tahun baru harus dilaksanakan dengan tertib.
"Dalam menghadapi perayaan Natal dan tahun baru, kita boleh bersuka cita, namun harus tetap dilakukan dengan tertib," katanya, Minggu (18/12/20220.
Dirinya berharap kepada warga binaan untuk turut menjaga Lapas Kalianda san mengkoordinasikan segala permasalahan yang ditemui kepada petugas lapas.
Baca juga: 8 Napi Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan Dapat Remisi Natal
Baca juga: Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto serahkan Remisi 522 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kalianda
"Saya berharap kawan-kawan sekalian juga turut menjaga Lapas yang kita cintai ini. Apabila kawan-kawan ada masalah, segera lapor kepada petugas, koordinasikan permasalahannya, agar bisa diselesaikan," kata Junaedi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie mengatakan sebanyak 8 narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan mendapat remisi Natal 2022.
Remisi Natal yang diberikan paling lama 1 bulan 15 hari yang diberikan saat perayaan Natal 25 Desember 2022.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie mengatakan remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kata Tetra, remisi atau pengurangan masa hukuman diatur Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No 174 tahun 1999.
Tetra menjelaskan di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Lalu, kata Tetra, remisi atau pengurangan masa hukuman juga diatur dalam Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999.
Sambungnya, di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Tetra menjelaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.