Rektor Unila ditangkap KPK
Breaking News, JPU KPK Kembali Hadirkan Dua Orang Saksi di Sidang Lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi
Sidang lanjutan kasus korupsi PMB Unila 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi kembali digelar di PN Tanjungkarang.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Dikatakannya, jika saksi yang dihadirkan oleh KPK tidak relevan, pihaknya tidak akan terlalu banyak memberikan pertanyaan.
"Kalau tidak relevan maka sedikit pernyataan kami kepada kedua saksi, tapi kalau ada banyak informasi yang dapat kita gali terhadap fakta-fakta lain mungkin panjang yang akan kami tanya" ucap Resmen.
Lebih lanjut Resmen mengungkapkan, kliennya Andi Desfiandi masih akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK yakni mantan Wakil Rektor (Warek) bidang akademik Prof Heryandi dan Ahmad Tamsil.
"Besok ada dua saksi dihadirkan dalam persidangan besok, karena agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.”
"Paling besok pertanyaannya yakni sejauh mana saksi tahu terhadap klien kami, apakah ada hubungannya terkait Heryandi sebagai warek satu dengan klien kami,” ungkap Resmen.
Termasuk juga, kata Remsen, pihaknya akan menggali apakah ada janji komitmen terhadap saksi Heryandi.
Terpisah, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Prof Karomani mengatakan, kliennya tidak akan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Rabu (21/12/2022) besok.
"Kalau beliau kan sudah menjadi saksi dan kami masih menunggu persidangan selanjutnya,” ujar Handoko.
Ia menyebut, tim penasehat hukum Karomanis masih menunggu informasi terkait pelimpahan berkas tersebut dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk pelimpahan berkas ke PN belum," ucap Handoko
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )