Berita Lampung

Kasus Dugaan Korupsi Jl Sutami Lampung, Kuasa Hukum Bantah Ada Kerugian Negara Rp 29 Miliar

tersangka HW dan BWU, melalui pengacaranya, membantah terkait kerugian negara yang mencapai senilai Rp 29 miliar.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung/Hurri Agusto
Kuasa Hukum HW dan BWU, Tumpal P Hutabarat saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (3/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung  - Kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi dan rehabilitasi Jalan Prof Dr Ir Sutami Sribhawono tahun anggaran 2018-2019 kini memasuki babak baru.

Kali ini, tersangka HW dan BWU, melalui pengacaranya, membantah terkait kerugian negara yang mencapai senilai Rp 29 miliar.

Dia pun mengatakan jika pihaknya telah memperbaiki jalan yang dimaksud pada saat masa kontrak sedang berlaku.

Sebelumnya Polda Lampung telah menetapkan kembali HW alias Engsit sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin Sidik/06/11/2021/Res.3.5/Subdit III/Reskrimsus Polda Lampung, dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin-Sidik/06/11/2021/Res 3.5/ Subdit III/Reskrimsus Polda Lampung tanggal 12 Oktober 2021.

Pada 28 Desember 2022 lalu, tersangka dipanggil dan oleh aparat penegak hukum berkas telah dinyatakan lengkap (P21).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas tersebut akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (penyerahan tahap II) pada 4 Januari 2023.

Tumpal P Hutabarat, kuasa hukum tersangka, mengatakan, penyidikan tipikor yang dilakukan pada masa kontak tersebut adalah proses yang prematur.

Pasalnya, menurut dia, jika terdapat cacat mutu atau kekurangan volume pekerjaan pada paket pekerjaan tersebut, maka penyedia jasa (PT URM) wajib memperbaikinya sebagaimana diatur dalam syarat-syarat umum kontrak.

"Terhadap ditemukannya adanya cacat mutu pada pekerjaan tersebut telah diperbaiki oleh PT URM dan selesai pada 16 Juli 2021," ujar Tumpal kepada awak media, Selasa (3/1/2023).

Selanjutnya, perbaikan pekerjaan yang dilaksanakan PT URM tersebut telah diaudit oleh Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain itu, Tumpal mengatakan, HW selaku Komisaris PT URM tidak terlibat langsung dalam kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi dan rehabilitasi Jalan Prof Dr Ir Sutami-Sribawono-SP.

Baca juga: Breaking News Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono

Baca juga: Polda Lampung Segera Umumkan Audit BPK RI Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami - Sri Bawono

Pihaknya juga mengklaim tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaan perkerjaan konstruksi preservasi dan rehabilitasi Jl Prof Dr Ir Sutami-Sribawono-SP sepanjang 14 km tersebut.

Menurutnya, pekerjaan yang dilaksanakan PT URM sebelum penyidikan telah diaudit BPK RI dan hanya ditemukan kekurangan pekerjaan senilai Rp 257.821.468.00.

Dia pun mengatakan jika PT. URM telah menyetorkan kekurangan uang ke kas negara pada 27 Desember 2019.

"Pada tanggal 16 Juli 2021 PT URM telah selesai melakukan perbaikan cacat mutu pada pekerjaan konstruksi preservasi dan rehabilitasi Jalan Prof. DR Ir. Sutami Sribawono-SP dengan biaya sebesar Rp 14.333.741.866.00, sementara HW ditetapkan kembali sebagai tersangka pada tanggal 12 Oktober 2021," jelasnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved