Berita Lampung

Kasus Dugaan Korupsi Jl Sutami Lampung, Kuasa Hukum Bantah Ada Kerugian Negara Rp 29 Miliar

tersangka HW dan BWU, melalui pengacaranya, membantah terkait kerugian negara yang mencapai senilai Rp 29 miliar.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung/Hurri Agusto
Kuasa Hukum HW dan BWU, Tumpal P Hutabarat saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (3/1/2023). 

Berdasarkan hasil audit, verifikasi yang dilakukan Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Terhadap Paket Preservasi Rekostruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami-Sribawono-Sp Sribawono (PN) SBSN TA 2018- 2019 yang dikerjakan PT URM ditemukan kelebihan bayar (kurang pekerjaan) sebesar Rp 3.798.588.232,86

"Sehingga menurut hemat kami tidak benar adanya kerugian negara sebesar Rp 29 miliar dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan perusahaan. PT URM telah menyetor ke kas negara sebesar Rp 6.935.825.000 dari pencairan bank garansi/jaminan pemeliharaan atas pekerjaan jalan tersebut," kata dia.

Menurut Tumpal, terkait dana sebesar Rp 10 miliar bukan merupakan hasil sitaan dari rekening PT URM, melainkan uang tersebut merupakan uang pinjaman PT URM pada Bank Multi Arta Sentosa Bandar Lampung.

Dia menjelaskan, uang tersebut merupakan uang dititipkan pada penyidik atas permintaan Dirkrimsus melalui penyidik.

Alasannya digunakan untuk pengembalian kerugian negara jika nantinya ditemukan adanya kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.

"Kami tegaskan uang tersebut bukan merupakan hasil sitaan penyidik, melainkan dari itikad baik saudara HW selaku Komisaris URM atas permintaan penyidik," tutupnya.( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved