Berita Lampung
Kasus Dugaan Korupsi Jl Sutami Lampung, Kuasa Hukum Bantah Ada Kerugian Negara Rp 29 Miliar
tersangka HW dan BWU, melalui pengacaranya, membantah terkait kerugian negara yang mencapai senilai Rp 29 miliar.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Berdasarkan hasil audit, verifikasi yang dilakukan Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Terhadap Paket Preservasi Rekostruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami-Sribawono-Sp Sribawono (PN) SBSN TA 2018- 2019 yang dikerjakan PT URM ditemukan kelebihan bayar (kurang pekerjaan) sebesar Rp 3.798.588.232,86
"Sehingga menurut hemat kami tidak benar adanya kerugian negara sebesar Rp 29 miliar dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan perusahaan. PT URM telah menyetor ke kas negara sebesar Rp 6.935.825.000 dari pencairan bank garansi/jaminan pemeliharaan atas pekerjaan jalan tersebut," kata dia.
Menurut Tumpal, terkait dana sebesar Rp 10 miliar bukan merupakan hasil sitaan dari rekening PT URM, melainkan uang tersebut merupakan uang pinjaman PT URM pada Bank Multi Arta Sentosa Bandar Lampung.
Dia menjelaskan, uang tersebut merupakan uang dititipkan pada penyidik atas permintaan Dirkrimsus melalui penyidik.
Alasannya digunakan untuk pengembalian kerugian negara jika nantinya ditemukan adanya kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.
"Kami tegaskan uang tersebut bukan merupakan hasil sitaan penyidik, melainkan dari itikad baik saudara HW selaku Komisaris URM atas permintaan penyidik," tutupnya.( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
| Neraca Perdagangan Lampung Surplus 462,11 Juta Dolar AS per Agustus 2025 |
|
|---|
| Penurunan Harga Pupuk 20 Persen Mulai Diterapkan di Lampung Tengah |
|
|---|
| Tim Roket Air SMK Gajah Mada Bandar Lampung Raih Juara II di Ajang Gloraska X 2025 |
|
|---|
| Damkarmat Bandar Lampung Evakuasi Ular Sanca 2,5 M Masuk Kandang Ayam di Rajabasa |
|
|---|
| DPRD Lampung Belum Terima Pembaruan Rencana Pembangunan Jalan dan Gedung di Kota Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kuasa-hukum-hw-dan-bwu-tumpak-p-hutabarat-saat-memberikan-keterangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.