Berita Lampung
Kasus Dugaan Korupsi Jl Sutami Lampung, Kuasa Hukum Bantah Ada Kerugian Negara Rp 29 Miliar
tersangka HW dan BWU, melalui pengacaranya, membantah terkait kerugian negara yang mencapai senilai Rp 29 miliar.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Berdasarkan hasil audit, verifikasi yang dilakukan Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Terhadap Paket Preservasi Rekostruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami-Sribawono-Sp Sribawono (PN) SBSN TA 2018- 2019 yang dikerjakan PT URM ditemukan kelebihan bayar (kurang pekerjaan) sebesar Rp 3.798.588.232,86
"Sehingga menurut hemat kami tidak benar adanya kerugian negara sebesar Rp 29 miliar dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan perusahaan. PT URM telah menyetor ke kas negara sebesar Rp 6.935.825.000 dari pencairan bank garansi/jaminan pemeliharaan atas pekerjaan jalan tersebut," kata dia.
Menurut Tumpal, terkait dana sebesar Rp 10 miliar bukan merupakan hasil sitaan dari rekening PT URM, melainkan uang tersebut merupakan uang pinjaman PT URM pada Bank Multi Arta Sentosa Bandar Lampung.
Dia menjelaskan, uang tersebut merupakan uang dititipkan pada penyidik atas permintaan Dirkrimsus melalui penyidik.
Alasannya digunakan untuk pengembalian kerugian negara jika nantinya ditemukan adanya kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.
"Kami tegaskan uang tersebut bukan merupakan hasil sitaan penyidik, melainkan dari itikad baik saudara HW selaku Komisaris URM atas permintaan penyidik," tutupnya.( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Progres 80 Persen, Jalan Penghubung Way Khilau Pesawaran Ditarger Rampung Oktober |
![]() |
---|
5,9 Km Jalan di Pringsewu Ditingkatkan, Dibiayai Melalui APBD 2025 |
![]() |
---|
Pasca Aksi Damai, Siswa di Bandar Lampung Kembali Masuk Seperti Biasa |
![]() |
---|
Amerika Serikat Jadi Pangsa Pasar Ekspor Minyak Nabati LampungĀ |
![]() |
---|
Puluhan Anak Ikut Demo di DPRD Lampung, Mengaku Sekolah di STM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.