Berita Terkini Nasional

Perwira Polri Jadi Tahanan KPK Terkait Suap Rp 50 M, Firli Bahuri Prihatin

AKBP Bambang Kayun yang dijebloskan ke penjara oleh KPK merupakan pejabat di Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Tribunnews/IRWAN RISMAWAN
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). 

"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK," kata Firli.

Dari kasus Emilya dan Herwansyah ini, Bambang  pun menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.

"Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri," ucap Firli.

Atas penetapan tersangka, Bambang pun kemudian menyarankan Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat.

Bambang lalu menerima uang sekira Rp 5 miliar dari Emilya dan Herwansyah sebagai imbalan sarannya tersebut. 

"Tersangka BK, sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," ungkap Firli.

Sekira bulan April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.

Diduga Bambang kembali menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar dari Emilya dan Herwansyah. 

Selain itu, Bambang menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekira Rp 50 miliar.

Bambang Kayun Ditetapkan Jadi Tersangka

KPK menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada bulan November 2022 lalu. 

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya, benar, pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Firli, Rabu (23/11/2022).

Bambang Kayun Gugat KPK

Atas penetapan tersangka, AKBP Bambang Kayun menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka.

Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022). 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved