Berita Terkini Nasional

Perwira Polri Jadi Tahanan KPK Terkait Suap Rp 50 M, Firli Bahuri Prihatin

AKBP Bambang Kayun yang dijebloskan ke penjara oleh KPK merupakan pejabat di Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Tribunnews/IRWAN RISMAWAN
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). 

Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.

Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

"Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," begitu bunyi gugatan Bambang dikutip dari SIPP PN Jaksel. 

Bambang Kayun Dicegah ke Luar Negeri

KPK mencegah Bambang Kayun  bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

Ali Fikri menjelaskan, upaya pencegahan terhadap Bambang Kayun dibutuhkan supaya ketika tim penyidik hendak memeriksa Bambang, ia berada di Indonesia.

"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian ke luar negeri."

"Sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan," kata Ali, Rabu (23/11/2022).

Sidang Praperadilan Bambang Kayun

Setelah melakukan gugatan pada KPK atas penetapan tersangka, Bambang Kayun melaksanakan sidang praperadilan. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas gugatan Bambang Kayun soal penetapan tersangka oleh KPK, Senin (5/12/2022).

"Iya benar, sidang (praperadilan) digelar hari ini 5 Desember 2022 sekirar pukul 09.00 WIB," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. 

Hakim Tolak Praperadilan Bambang Kayun 

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo memutuskan menolak seluruh gugatan dari pihak Bambang Kayun dalam hal ini sebagai pemohon pada Selasa (13/12/2022) 

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Sutomo dalam amar putusannya.

Dalam putusannya, Hakim Sutomo menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.

Sehingga dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini maka Bambang Kayun masih berstatus tersangka dan sidang dialnjutkan ke dalam pokok perkara.

"Eksepsi pemohon harus ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," tutup Hakim Wahyu.

Bambang Kayun Mangkir dari Panggilan KPK

Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto mangkir panggilan KPK pada Jumat (23/12/2022).

"Jumat (23/12/2022 bertempat di gedung Merah Putih KPK, sedianya dijadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka untuk hadir," kata Ali Fikri, Senin (26/12/2022).

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," imbuhnya.

KPK pun mengultimatum Bambang Kayun agar hadir pada pemanggilan berikutnya.

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," tandas Ali.

KPK Temukan Bukti Suap dan Gratifikasi 

Penyidik KPK menggeledah rumah dan apartemen milik Bambang Kayun pada Rabu (28/12/2022).

Keduanya sama-sama berlokasi di Jakarta Utara.

"Rabu (28/12), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Utara," kata Ali Fikri, Kamis (29/12/2022).

Dari rumah dan apartemen dimaksud, tim penyidik menemukan bukti suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.

Bukti itu, kata Ali, akan dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.

Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK dan Langsung Ditahan

KPK memanggil Bambang Kayun pada hari ini, Selasa (3/1/2023).

"Benar, hari ini telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," ujar Ali Fikri, Selasa (3/1/2023).

Bambang Kayun langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama.

Bambang Kayun akan mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sejak 3 Januari 2023 hingga 22 Januari 2023.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Agus Budiarto untuk 20 hari pertama," kata Firli, Selasa, dikutip dari Kompas.com. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved