Berita Terkini Nasional

Perwira Polri Jadi Tahanan KPK Terkait Suap Rp 50 M, Firli Bahuri Prihatin

AKBP Bambang Kayun yang dijebloskan ke penjara oleh KPK merupakan pejabat di Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Tribunnews/IRWAN RISMAWAN
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). 

Tribunlampung.co.id - Oknum perwira Polri menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam perkara dugaan suap, Selasa (3/1/2023).

Perwira Polri yang resmi mengenakan rompi orange KPK tersebut berpangkat AKBP dengan inisial Bambang Kayun.

AKBP Bambang Kayun yang dijebloskan ke penjara oleh KPK merupakan pejabat di Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak November 2022.

Bambang Kayun sempat menggugat KPK atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022). 

Baca juga: Jaksa Diperiksa KPK hingga Kejaksaan Agung Buka Suara

Baca juga: Bocah Usia 6 Tahun Diculik kemudian Pelaku Memaksa Korban Mengemis

Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan dari pihak Bambang Kayun dalam hal ini sebagai pemohon pada Selasa (13/12/2022).

Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi hingga Rp 50 miliar untuk mengurus perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku prihatin atas adanya kasus aparat penegak hukum yang semestinya menegakkan norma hukum, tapi justru terlibat praktik korup.

"KPK menyampaikan keprihatinan atas adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakkan norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Ia mengatakan kasus dari AKBP Bambang Kayun yang menjabat posisi di Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri jelas mencederai marwah hukum di Indonesia.

Firli pun menegaskan bahwa perkara Bambang Kayun akan terus ditelusuri dan dikembangkan. Ia juga menyatakan penanganan perkara korupsi aparat penegak hukum ini sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"KPK menyampaikan penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen KPK dalam rangka pemberantasan korupsi," tutur Firli.

Sebagai informasi, KPK menduga AKBP Bambang Kayun menerima suap total Rp6 miliar dan mobil mewah berupa Toyota Fortuner, serta gratifikasi sejumlah Rp50 miliar.

Uang suap diterima beberapa tahap, yang pertama Bambang menerima uang Rp 5 miliar pada Oktober 2016.

Toyota Fortuner kemudian diterima Bambang pada Desember 2016. Pada April 2021, Bambang kembali menerima Rp 1 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved