Berita Terkini Nasional

Perwira Polri Jadi Tahanan KPK Terkait Suap Rp 50 M, Firli Bahuri Prihatin

AKBP Bambang Kayun yang dijebloskan ke penjara oleh KPK merupakan pejabat di Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Tribunnews/IRWAN RISMAWAN
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). 

Suap dan gratifikasi ini diberikan kepada Bambang Kayun agar yang bersangkutan dapat membantu pengurusan perkara perebutan hak ahli waris Aria Citra Mulia (ACM).

Atas perbuatannya, AKBP Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditahan di Pomdam Jaya Guntur

KPK akhirnya menahan AKBP Bambang Kayun, Perwira Polri yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim, Firli Bahuri: Tidak Pandang Bulu

Baca juga: Dengan Rompi KPK, Eks Rektor Unila Karomani Dititipkan di Rutan Way Huwi Lampung Selatan

Bambang Kayun merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Tersangka ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta selama 20 hari ke depan.

Bambang Kayun akan mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sejak 3 Januari 2023 hingga 22 Januari 2023.

Pernyataan tersebut disampiakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/1/2023).

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Agus Budiarto untuk 20 hari pertama," kata Firli, Selasa, dikutip dari Kompas.com. 

Awal Mula Kasus

Bambang Kayun menjadi tersangka dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT ACM (Aria Citra Mulia). 

Dalam kasus ini, Bambang Kayun diduga menerima suap sebesar lebih dari Rp 50 miliar dari pihak swasta berinisial Emilya Said dan Herwansyah.

Perkara ini bermula saat Emilya dan Herwansyah dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.

Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah mendapat rekomendasi salah seorang kerabatnya dan diperkenalkan dengan Bambang Kayun. 

Saat itu Bambang  sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved