Berita Lampung

Satu Terpidana Kasus Terorisme di Lapas Kota Agung Tanggamus Lampung Bebas Murni

Salah satu narapidana tindak pidana terorisme Lapas Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung dinyatakan bebas murni. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Lapas Kota Agung
Proses pembebasan terpidana kasus terorisme yang berlangsung di ruang administrasi keamanan dan ketertiban Lapas Kota Agung. Satu terpidana kasus terorisme di Lapas Kota Agung Tanggamus Lampung bebas murni. 

Dalam hal ini Kasi Binadik dan Giatja, Aryo Pratama sebagai perwakilan dari Lapas Kota Agung dan Beni Nurrahman selaku Kalapas Kota Agung. 

Kemudian, tim Idensos Densus 88 dalam proses serah terima dilakukan oleh Kompol Sumarno.

Sebelumnya, HK dijatuhi pidana selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor putusan 937/Pid/Sus/2019/PN.Jkt.Tim.

Kemudian, menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.

Dirinya pindah ke Lapas Kota Agung pada tahun 2020 untuk melanjutkan masa pembinaan hingga bebas.

Diketahui, HK akan kembali ke kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah. 

Proses pemulangan HK juga akan dikawal oleh Tim Idensos Densus 88.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved