Berita Lampung

Satu Terpidana Kasus Terorisme di Lapas Kota Agung Tanggamus Lampung Bebas Murni

Salah satu narapidana tindak pidana terorisme Lapas Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung dinyatakan bebas murni. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Lapas Kota Agung
Proses pembebasan terpidana kasus terorisme yang berlangsung di ruang administrasi keamanan dan ketertiban Lapas Kota Agung. Satu terpidana kasus terorisme di Lapas Kota Agung Tanggamus Lampung bebas murni. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Salah satu narapidana tindak pidana terorisme Lapas Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, Lampung dinyatakan bebas murni. 

Pembebasan narapidana tindak pidana terorisme ini dilakukan karena masa tahanan yang bersangkutan telah habis. 

Dengan begitu narapidana tindak pidana terorisme yang berinisial HK ini dinyatakan bebas murni.

Beni Nurrahman selaku Kalapas Kota Agung, Tanggamus, Lampung mengatakan, pembebasan ini berdasarkan dikeluarkannya surat lembaga Lapas Kelas IIB Kota Agung. 

"Pembebasan ini dilakukan berdasarkan surat lembaga Lapas Kota Agung dengan nomor W9.PAS7.PK.01.02-009 Tahun 2023," kata Beni Nurrahman, Rabu (4/1/23).

Baca juga: Duda di Tanggamus Lampung Dipenjara setelah Rudapaksa Anak Tetangga

Baca juga: Residivis Dimassa, Kepergok Curi Motor di Parkiran Masjid Tanggamus Lampung

Proses tersebut dilaksanakan di ruang administrasi keamanan dan ketertiban Lapas Kota Agung.

Pembebasan terpidana terorisme ini dilakukan Lapas Kota Agung bersama dengan tim Idensos Densus 88.

Selain itu juga turut hadir BNPT Tanggamus, Lampung, Polda Lampung, Polsek Kota Agung, dan Intel Kodim 0424 Tanggamus, Lampung

Instansi yang turut serta dalam kegiatan pembebasan terpidana terorisme ini tiba di Lapas Kota Agung pada pukul 09.00 WIB.

Instansi terkait yang datang dalam kegiatan pembebasan terpidana terorisme ini juga melakukan pengawasan dan pengarahan terkait pembebasan tersebut.

Sebelumnya, terpidana terorisme berinisial HK terlebih dahulu melakukan swab antigen dengan hasil negatif. 

Test antigen itu dilakukan oleh dokter Lapas Kota Agung, Rika Heriani di klinik Lapas Kota Agung. 

Petugas staf KPLP, Angga Pratama selaku wali napiter Lapas Kota Agung turut mendampingi proses swab antigen. 

Setelah melaksanakan swab antigen terpidana terorisme tersebut diarahkan untuk menyelesaikan penandatanganan dan sidik jari dokumen pembebasan. 

Setelah itu dilakukan penyerahan narapidana dari Kasi Binadik dan Giatja, Aryo Pratama kepada tim Idensos Densus 88.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved