Berita Lampung
Satu Terpidana Kasus Terorisme di Lapas Kota Agung Tanggamus Lampung Bebas Murni
Salah satu narapidana tindak pidana terorisme Lapas Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung dinyatakan bebas murni.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Salah satu narapidana tindak pidana terorisme Lapas Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, Lampung dinyatakan bebas murni.
Pembebasan narapidana tindak pidana terorisme ini dilakukan karena masa tahanan yang bersangkutan telah habis.
Dengan begitu narapidana tindak pidana terorisme yang berinisial HK ini dinyatakan bebas murni.
Beni Nurrahman selaku Kalapas Kota Agung, Tanggamus, Lampung mengatakan, pembebasan ini berdasarkan dikeluarkannya surat lembaga Lapas Kelas IIB Kota Agung.
"Pembebasan ini dilakukan berdasarkan surat lembaga Lapas Kota Agung dengan nomor W9.PAS7.PK.01.02-009 Tahun 2023," kata Beni Nurrahman, Rabu (4/1/23).
Baca juga: Duda di Tanggamus Lampung Dipenjara setelah Rudapaksa Anak Tetangga
Baca juga: Residivis Dimassa, Kepergok Curi Motor di Parkiran Masjid Tanggamus Lampung
Proses tersebut dilaksanakan di ruang administrasi keamanan dan ketertiban Lapas Kota Agung.
Pembebasan terpidana terorisme ini dilakukan Lapas Kota Agung bersama dengan tim Idensos Densus 88.
Selain itu juga turut hadir BNPT Tanggamus, Lampung, Polda Lampung, Polsek Kota Agung, dan Intel Kodim 0424 Tanggamus, Lampung.
Instansi yang turut serta dalam kegiatan pembebasan terpidana terorisme ini tiba di Lapas Kota Agung pada pukul 09.00 WIB.
Instansi terkait yang datang dalam kegiatan pembebasan terpidana terorisme ini juga melakukan pengawasan dan pengarahan terkait pembebasan tersebut.
Sebelumnya, terpidana terorisme berinisial HK terlebih dahulu melakukan swab antigen dengan hasil negatif.
Test antigen itu dilakukan oleh dokter Lapas Kota Agung, Rika Heriani di klinik Lapas Kota Agung.
Petugas staf KPLP, Angga Pratama selaku wali napiter Lapas Kota Agung turut mendampingi proses swab antigen.
Setelah melaksanakan swab antigen terpidana terorisme tersebut diarahkan untuk menyelesaikan penandatanganan dan sidik jari dokumen pembebasan.
Setelah itu dilakukan penyerahan narapidana dari Kasi Binadik dan Giatja, Aryo Pratama kepada tim Idensos Densus 88.
Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Diperiksa Kejati Lampung atas Kasus SPAM |
![]() |
---|
Warga Lampung Harap Harga Emas Turun, Bila Naik Artinya Nilai Rupiah Anjlok |
![]() |
---|
PERTI Lampung Bangun Ponpes Tarbiyah Islamiyah Alfian Husin Pertama di Lamteng |
![]() |
---|
Upaya Polres Lampung Tengah Jemput Bandar Narkoba Dihambat Sekelompok Massa |
![]() |
---|
5 Kader Hipmi Lampung Dinonaktifkan Pasca Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.